Pengadilan Negeri Tais Vonis Terdakwa Penusukan 5 Tahun Penjara
Indonesiaraja.com, Seluma- Pengadilan Negeri Tais menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terhadap MK (19), terdakwa kasus penusukan yang mengakibatkan kematian AT (21), Rabu (11/12/2024).
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tais, Raden Ayu Rizkiyati, bersama hakim anggota Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin dan Andi Bungawali Anastasia. Dalam persidangan tersebut, turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, serta penasihat hukum terdakwa.
MK, warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Kabupaten Seluma, didakwa atas tindakan pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Melki Kurniawan dengan hukuman 5 tahun penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Raden Ayu.
Vonis tersebut diberikan setelah melalui serangkaian pertimbangan hukum, termasuk dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pertimbangan banding, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk memutuskan langkah berikutnya. Kami juga menunggu sikap terdakwa, jika terdakwa mengajukan banding, kami akan menyesuaikan,” ujar JPU Eko Darmansyah setelah sidang.
Kronologinya yaitu kasus penusukan yang mengakibatkan kematian ini terjadi pada Minggu dini hari, 30 Juni 2024, di sebuah kafe remang-remang di Desa Talang Durian, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma.
Korban AT, warga Desa Pring Baru, Kecamatan Talo Kecil, mengalami luka tusuk di punggung kiri yang menyebabkan pendarahan hebat. Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Pajar Bulan untuk mendapatkan perawatan medis, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 04.00 WIB.
Putusan ini menjadi penutup sementara atas kasus tragis yang telah menyita perhatian masyarakat Seluma. Majelis hakim berharap hukuman tersebut dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi tindakan kekerasan.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250068 views
