Skip to main content
x
Ilustrasi penyalahgunaan narkoba jenis tanaman ganja. (Iraja/Irj894)

Penyalahgunaan Narkoba, Warga Kaur Selatan Diamankan Polisi

Indonesiaraja.com, Kaur - Satnarkoba Polres Kaur telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana kepemilikan Narkoba jenis tanaman ganja.

HS (37) warga Desa Sawah Jangkung Kecamatan Kaur Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Turut diamankan barang bukti  1 (satu) paket kecil diduga jenis narkotika jenis ganja. Terbungkus kertas putih dan 1 (satu) linting narkotika sisa pakai yang diduga jenis ganja.

Sehingga melanggar pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penangkapan dilakukan pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu tersangka sedang berada di Desa Sedaya Baru Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono,S.IK,MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Cahya P Tuhuteru S.Tr,k,MH mengatakan telah mengamankan pelaku tersangka penyalahgunaan narkoba.

Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekira pukul 23.30 WIB, anggota Res Narkoba Polres Kaur menerima informasi dari masyarakat.

Bahwa ada seseorang yang sedang menyalahgunakan  narkoba di sebuah pondok di pinggir pantai di belakang rumah warga di Desa Sedaya Baru Kecamatan Kaur Selatan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Tepat sekira pukul 01.00 WIB  melihat ada orang yang mencurigakan sedang duduk di pondok.

Dan polisi pun langsung menghampiri orang tersebut untuk memeriksanya.

“Setelah diperiksa pada orang tersebut ditemukan 1(satu) paket kecil di duga narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas putih  dan ditemukan juga  1 (satu) linting sisa pakai narkotika yang di duga jenis ganja yang terletak di sampingnya duduk,” terang Cahya.

Setelah diinterogasi orang  berikut barang bukti diamankan Polres Kaur untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Iraja/Irj894/MS)