Skip to main content
x
kebijakan mengisi LPG subsidi menggunakan KTP dinilai tetap tidak akan membuat penyaluran gas LPG tepat sasaran, Kamis 30/5/24 (Foto:Alna)

Perjuni Pembelian Gas 3 kg Kembali Menggunakan KTP

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Mulai 1 juni 2024 pembelian Gas melon 3 kg akan kembali menggunkan KTP, Kebijakan ini sudah berlaku sejak 11 januari 2024 lalu.

PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga memastikan hal itu saat rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR RI (28/5/24) lalu. Kebijakan itu dinilai sebagai cara efektif untuk memastikan subsidi gas melon tepat sasaran.

Kebijakan tersebut disampaikan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sebagai upaya agar penyaluran LPG subsidi bisa tepat sasaran.

"Seluruh agen dan pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan dalam aplikasi yang disebut merchant application atau MAP," kata Riva

Namun, kebijakan mengisi LPG subsidi menggunakan KTP dinilai tetap tidak akan membuat penyaluran gas LPG tepat sasaran. Hal itu, terbukti banyaknya gas LPG kilogram dijual bebas diluar pangkalan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya mendorong agar pembelian LPG subsidi 3 Kg menggunakan KTP atau kartu keluarga (KK) harus segera dilakukan. Karena, penyaluran subsidi gas yang kerap disebut 'gas melon' itu kian tak tepat sasaran.

Saat ini, pemerintah memang tengah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg menggunakan KTP. Dengan begitu, ke depannya hanya orang terdata yang bisa membeli LPG 3 Kg.

 

 

 

Reporter : Alna 

Editor : Nora Fransiska