Perkuat Kesadaran Hukum, 43 Desa/Kelurahan Provinsi Bengkulu Dikukuhkan
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Pengukuhan 43 Desa/Kelurahan binaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Bengkulu merupakan langkah strategis dalam memperkuat kesadaran hukum di masyarakat. Acara yang berlangsung di Balai Raya Semarak Bengkulu pada Kamis, 5 Desember 2024, ini menunjukkan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) Bengkulu dalam menciptakan budaya hukum yang lebih baik.
Kepala Kanwil KEMENKUMHAM Bengkulu, Santosa, menyampaikan bahwa tujuan utama dari program ini adalah membangun masyarakat yang sadar dan taat hukum. Desa/Kelurahan Sadar Hukum diharapkan dapat menjadi role model bagi daerah lain, menciptakan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga ketertiban serta menegakkan hukum.
Program ini juga menjadi salah satu langkah penting untuk mendukung pembangunan daerah secara menyeluruh dengan memprioritaskan aspek legalitas dan keadilan.
“Terbentuknya Desa dan Kelurahan yang Sadar Hukum, saya yakin dapat mewujudkan masyarakat yang sadar akan hukum dan paham akan berbudaya hukum,” kata Santosa.
Menurut Santosa, pengukuhan 43 Desa/Kelurahan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum tidak hanya menjadi sebuah seremoni, tetapi juga memiliki makna strategis sebagai dasar ketetapan dalam membangun masyarakat yang lebih sadar hukum. Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya bersama untuk memperkuat eksistensi Indonesia sebagai negara hukum.
Inisiatif ini menegaskan bahwa kesadaran hukum harus dimulai dari level komunitas, yaitu desa dan kelurahan. Dengan adanya ketetapan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami hak dan kewajibannya dalam hukum, serta mampu menyelesaikan persoalan hukum secara bijaksana dan sesuai prosedur. Selain itu, program ini mendukung prinsip-prinsip dasar negara hukum, seperti penghormatan terhadap supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Langkah ini juga dapat menjadi momentum untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan tatanan sosial yang lebih tertib dan harmonis.
“Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Bengkulu ini telah melalui proses verifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI,” ujar Santosa.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, dalam kesempatan yang sama, menekankan pentingnya peran desa dan kelurahan sebagai unit pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Menurutnya, perangkat desa/kelurahan perlu memiliki kemampuan yang memadai untuk memimpin warga, sekaligus menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang mungkin muncul.
Rosjonsyah juga menggarisbawahi bahwa penguatan kemampuan hukum di tingkat desa dan kelurahan adalah kunci dalam menciptakan masyarakat yang lebih tertib dan sadar hukum. Dengan adanya pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, para pemimpin di tingkat akar rumput diharapkan mampu menjalankan fungsi mereka dengan lebih baik, baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun menjadi contoh dalam penegakan hukum.
“Kita ketahui bahwa peningkatan kesadaran hukum masyarakat ialah modal penting bagi pemerintah daerah untuk menghadapi tantangan global. Sebab, daerah dengan tingkat kesadaran hukum yang tinggi akan mendukung iklim investasi dan kelancaran roda pemerintahan,” ucap Rosjonsyah.
Piagam pengukuhan ini diterima oleh kepala desa dan lurah dari 4 kabupaten dan satu kota. Meliputi 12 lurah di Kota Bengkulu, enam kepala desa dan lurah di Kabupaten Lebong, 11 kepala desa di Kabupaten Bengkulu Selatan, 11 kepala desa dan lurah di Kabupaten Seluma, dan tiga kepala desa di Kabupaten Rejang Lebong.
Reporter : Hanny Try
Editor : Shelry Mevitasari
- 250036 views
