Pj Sekda Eko Berikan Klarifikasi Terkait Penertiban Pedagang Pasar di Kota Bengkulu
Indonesiaraja.com,Bengkulu- Menanggapi pemberitaan di salah satu media terkait somasi kepada Pj Walikota Bengkulu dari Kantor Advokat & Mediator BPS and Partners yang diklaim mewakili Perkumpulan Pedagang Pasar Minggu Bengkulu (P3MB), Pj Sekda Eko Agusrianto memberikan penjelasan, Senin (10/02/2025).
Eko menegaskan bahwa penertiban pedagang pasar di kawasan KZ Abidin II oleh Pemkot Bengkulu sudah dilakukan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang benar.
Menurut Eko, penertiban tersebut tidak ada yang salah, karena sebelum pelaksanaan, sudah dilakukan beberapa kali rapat terpadu melibatkan berbagai unsur, seperti TNI, Polresta, Bapenda, asosiasi pedagang, serta instansi terkait lainnya.
"Tidak ada yang salah dalam penertiban pedagang pasar. Sebelum melakukan penertiban, kita sudah beberapa kali rapat bersama tim dari berbagai pihak," jelas Eko.
Eko juga menambahkan bahwa sebelum penertiban dilakukan, Pemkot Bengkulu telah memberikan surat pemberitahuan atau surat edaran kepada para pedagang. Surat tersebut berisi agar pedagang memindahkan dagangannya ke dalam pasar dan tidak berjualan di bahu jalan atau trotoar.
"Kami sudah menyampaikan surat, memberi kesempatan kepada pedagang untuk pindah masuk ke dalam pasar. Setelah batas waktu yang diberikan habis, barulah kami melakukan penertiban," lanjut Eko.
Sementara itu, Kadis Perindag Kota Bengkulu, Bujang HR, juga memberikan penjelasan terkait masalah ini. Bujang mengatakan bahwa sosialisasi dan pemberian peringatan kepada pedagang sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum penertiban.
"Kami sudah melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan, bahkan beberapa bulan sebelum penertiban. Sebagian besar pedagang sudah direlokasi ke dalam pasar, baik di PTM maupun pasar Barukoto. Yang tidak mau direlokasi dan enggan pindah itulah yang kami tertibkan setelah diberi peringatan," kata Bujang.
Bujang menegaskan bahwa semua tindakan yang diambil sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Selain itu, pihak Disperindag juga telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pedagang Kaki Lima.
"Kami sudah koordinasi dengan Asosiasi Pedagang Kaki Lima. Proses ini sudah sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Dengan penjelasan ini, pihak Pemkot Bengkulu berharap dapat mengklarifikasi isu yang berkembang dan memastikan bahwa penertiban yang dilakukan adalah bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di kawasan pasar.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250098 views