Polisi Tangkap Residivis Narkoba Yang Bunuh Adik Ipar Sendiri
Indonesiaraja.com, Jakarta - Polisi mengungkapkan fakta bahwa MJ, pelaku penusukan terhadap adik ipar hingga di Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku merupakan residivis yang dua kali di bui.
"Pelaku merupakan residivis yang sudah 2 kali ditahan di lapas dalam perkara berbeda," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady, Sabtu (18/2/2023).
MJ pernah ditahan di Rutan Paledang, Kota Bogor, dan Rutan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Kedua kasus yakni narkoba.
"Di rutan Paledang dan Pondok Rajeg, kasus narkoba dua-duanya," ujarnya.
Motif pelaku penusukan terhadap adik ipar di beji, Depok, Jabar. Polisi mengatakan MJ melakukan aksi sadisnya dikarenakan tidak diperbolehkan bertemu dengan istrinya.
"Modus operasinya yakni tersangka tidak terima karena tidak diizinkan bertemu dengan istrinya, sehingga terjadi adu mulut dengan korban dan saksi yang ada di TKP, "kata Kapolres Depok, Ahmad Fuady.
"Sudah lama pisah ramjang, jadi ingin ketemu. Sehingga dihalangi saudaranya tersebut, pelaku langsung menusuk korban," katanya.(DMW)
- 250008 views
