Skip to main content
x
Polres Bengkulu Selatan melakukan Press Conference terkait kasus pembunuhan terhadap korban Debi, Rabu,16/8/2023(Foto: Erin Andini)

Polres Bengkulu Selatan Gelar Press Conference Kasus Pembunuhan Debi Warga Bengkulu Selatan

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Polres Bengkulu Selatan melakukan Press Conference terkait kasus pembunuhan terhadap korban Debi yang terjadi pada hari Minggu (13/08/23) sekira jam 19.45 wib di rumah kost Jalan Datuk Hamid Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Rabu, 16/8/23

Press Conference dipimpin langsung oleh Wakapolres Bengkulu Selatan, Kompol Rahmat Hadi, F, SH.S.I.K didampingi Kasi Humas Akp Sarmadi dan Kasat Reskrim Iptu Susilo, SH.,MH yang digelar di depan ruang Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK dalam Release yang disampaikan oleh Wakapolres Bengkulu Selatan Kompol Rahmat Hadi F, SH.SIK menjelaskan tersangka BA (28), warga Jl. Kapten Buchari RT. 01 Kel. Gunung Mesir Kec. Pasar Manna Kab. Bengkulu Selatan saat ini telah dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu dalam dugaan Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang (pembunuhan) Korban DEBY (23 ), warga Gg. Cilacap Kec. Pasar Manna Kab. Bengkulu Selatan.

Wakapolres menerangkan pembunuhan terhadap korban berawal Pada hari Minggu,(13/08/2023) sekira pukul 19.00 wib saat saksi berinisial PR sedang ngobrol di dalam kontrakan bersama dengan tersangka BA. Sekira pukul 19.15 wib korban Deby datang ke kontrakan saksi berinisial PR untuk mengembalikan pancing yang dipinjam beberapa waktu lalu.

Sesampainya di kontrakan, Korban memaksa ingin masuk ke dalam dengan alasan ingin mengambil pakaian yang tertinggal di kamar, karena curiga akan keberadaan tersangka di dalam kontrakan tersebut. Akan tetapi saksi PR tidak mengijinkan korban untuk masuk dan mengatakan bahwa baju korban tidak ada di kontrakan, namun korban memaksa dengan mendorong pintu kontrakan.

Korban yang melihat tersangka BA ada di dalam kamar, kemudian terjadi cekcok mulut dan perkelahian antara mereka berdua. Sanksi PR yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak keluar rumah meminta pertolongan warga. Selang beberapa saat, saksi PR melihat tersangka berlari keluar dari kontrakan dan ketika saksi PR kembali ke kontrakan tersebut saksi melihat korban sudah tergeletak di lantai dengan bercucuran darah.

Dan peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian ,hingga akhirnya Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Dalam kurun waktu yang tak lama sekitar jam 22.00 wib Tersangka BA berhasil ditangkap saat sedang berobat di rumah sakit, karena tersangka juga mengalami luka robek pada dahi dan mendapat 7 (tujuh) jahitan.

Barang Bukti  berupa 1 (satu) buah pisau dapur bergagang kayu warna cokelat bermata tajam, besi pisau tersebut berkarat dan panjang pisau lebih kurang 15 (lima belas) cm, dan barang bukti tersebut telah diserahkan ke Polres Bengkulu Selatan.

Penyebab dari Perkelahian ini diduga adanya rasa cemburu. kronologisnya berawal dari Pelaku berkelahi dengan korban kemudian pelaku menusuk perut bagian atas dan pinggang korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Proses penyidikannya saat ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, dan terhadap Tersangka BA akan kita terapkan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman  pidana paling lama lima belas tahun.  subsider diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun", pungkas Wakapolres Kompol Rahmat Hadi F SH.SIK.

Reporter : Erin Andini

Editor : Alma