Polres Mukomuko Berhasil Ringkus 1 Tersangka Penggelapan 40 Unit Mobil Sewa
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Penyidik Kepolisian Resor Mukomuko, Bengkulu, telah memeriksa 8 saksi dalam kasus tindak pidana penggelapan 40 unit mobil sewa di daerah tersebut.
"Sejauh ini 8 saksi yang telah diminta keterangannya terkait kasus penggelapan mobil sewa," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Nuswanto.
Nuswanto menjelaskan terkait dengan pengungkapan kasus penggelapan sebanyak 40 unit mobil sewaan dan mengamankan tersangka berinisial MK (24) warga Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
Dari hasil pemeriksaan 8 orang saksi tersebut, ia memastikan bahwa pelaku kejahatan dalam kasus ini dilakukan oleh satu orang.
Kemudian, pihaknya langsung menetapkan tersangka tunggal dalam kasus tindak pidana penggelapan sebanyak 40 unit mobil sewa di daerah ini.
Selain itu, kasus tindak pidana penggelapan mobil sewa terungkap karena angsuran sewa kendaraan dari Kota Bengkulu yang macet dan ada yang tidak dibayar oleh tersangka.
Sementara yang menjadi korban tindak pidana penipuan atau penggelapan kendaraan sebanyak 14 orang yang terdiri dari 11 orang warga Kota Bengkulu dan tiga orang warga Kabupaten Mukomuko.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sebanyak 16 unit mobil dan tiga buku tabungan BRI, Mandiri, BSI, dan Bank Bengkulu.
Ia menjelaskan, modus dalam kasus ini melakukan pinjam atau sewa dan rental mobil. Setelah disewakan tersangka melakukan penipuan penggelapan kendaraan, kemudian pada saat jatuh tempo, unit mobil dikembalikan dan yang dititipkan akan dikembalikan secara utuh.
Akibat perbuatannya tersebut, katanya, tersangka terjerat pasal 372 subsider pasal 378 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUH Pidana.
Editor : Alna
- 250044 views
