Pungutan Tak Berdasar di Pertanian Lebong Segera Dilaporkan
Indonesiaraja.com, Lebong – Tujuan pemerintah pusat dalam membangun sektor perekonomian maupun penunjang kesejahteraan masyarakat seringkali disalahgunakan oleh oknum tertentu di pemerintahan daerah untuk mencari keuntungan pribadi. Hal ini diduga kembali terjadi di Kabupaten Lebong.
Pada tahun anggaran 2025, pemerintah pusat mengucurkan dana dari APBN untuk program Oplah Irigasi Non Rawa dengan usulan awal seluas 2.600 hektar dan prediksi anggaran sekitar Rp14 miliar. Dana tersebut dibagi ke 127 kelompok tani, baik melalui gabungan kelompok tani (Gapoktan) maupun P3A, yang tersebar di seluruh Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Dari total 127 kelompok penerima, sekitar 70% anggaran sudah direalisasikan dan masuk ke rekening masing-masing kelompok. Namun, muncul dugaan adanya praktik pungutan liar. Dugaan ini bermula ketika para ketua kelompok tani dikumpulkan dalam sebuah ruangan.
Dalam pertemuan itu, Kabid Prasarana dan Sarana diduga menyampaikan bahwa setiap kelompok wajib menyetor 20% dari anggaran yang diterima dengan alasan pembuatan SPJ dan laporan pertanggungjawaban.
Tim kemudian melakukan penelusuran ke lapangan. Dari 127 kelompok penerima, tim berhasil mewawancarai 27 kelompok yang tersebar di empat kecamatan, yaitu Lebong Selatan, Lebong Utara, Pinang Belapis, dan Tubei.
Para ketua kelompok tani mengaku mendapat instruksi langsung dari seorang pejabat bernama Budi Utomo.
“Kami diinstruksikan bahwa wajib menyerahkan 20% dari anggaran setelah tahap pertama 70% cair. Uang tersebut diserahkan ke pihak dinas. Bahkan, Pak Budi mengatakan nanti ada orang dari pihak mereka yang mengambil,” jelas salah satu ketua kelompok.
Menurut para kelompok tani, pihak dinas berdalih bahwa pungutan 20% tersebut digunakan untuk pembuatan SPJ dan laporan pertanggungjawaban. Namun, jika dihitung secara keseluruhan, pungutan dari 127 kelompok akan menghasilkan jumlah yang sangat besar dan jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Apabila benar dilakukan oleh pejabat atau pegawai negeri tanpa dasar hukum resmi, pungutan 20% tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, karena menguntungkan pihak dinas dan merugikan penerima bantuan.
Saat dikonfirmasi ke Dinas Pertanian Kabupaten Lebong, tim awak media tidak berhasil menemui pejabat berwenang.
Melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Dinas Pertanian Lebong, Hedi Parindo, SE, hanya menjawab singkat, “Saya sedang dalam perjalanan ke Bengkulu. Nanti di kantor saja, kemarin saya satu hari di kantor, sekarang ada kegiatan di Bengkulu. Nanti kita bisa bertemu di kantor.” (FB)
- 250112 views
