Skip to main content
x
Jonaidi, berdasarkan hasil pertimbangan tersebut komisi II masih menunggu hasil dari Kemendagri. (Erin Andani/Indoraja)

Rancangan Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Masih Menunggu Keputusan Kemendagri

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi, S.P., M.M., menyampaikan Komisi II telah menyerahkan hasil perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada 6 April 2023 yang lalu.

Tapi surat permohonan fasilitasi permohonan perubahan Perda tersebut baru dikirim Gubernur Bengkulu melalui Biro Hukum Setdaprov Bengkulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 12 Mei 2023.

"Di sini kami sampaikan proses hasil rancangan perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah hingga saat ini proses pelaksanaan hasil fasilitasi dari Kemendagri belum selesai," ujar Jonaidi dalam rapat paripurna DPRD, Senin (29/05/2023).

Di sini kami sampaikan proses hasil rancangan perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah hingga saat ini proses pelaksanaan hasil fasilitasi dari Kemendagri belum selesai," ujar Jonaidi dalam rapat paripurna DPRD

Kemudian ditambahkan Jonaidi, berdasarkan hasil pertimbangan tersebut komisi II masih menunggu hasil dari Kemendagri.

"Dari rapat paripurna hari ini dapat kami sampaikan rancangan perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah belum dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya, karena masih menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri.

Reporter : Erin Andani

Editor : Alna