Realisasi Penerimaan PBB-P2 Kabupaten RL Tahun 2024 Capai Rp1,85 Miliar, Tunggakan Masih Tinggi
Indonesiaraja.com,Rejang Lebong- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melaporkan bahwa realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2024 telah mencapai Rp1,85 miliar, atau sekitar 69,62 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,65 miliar, Jumat (03/01/2025).
Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong, Oki Mahendra, mengungkapkan bahwa penerimaan PBB-P2 tersebut berasal dari 71.556 wajib pajak (WP) yang tersebar di 156 desa dan kelurahan di 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong. Meskipun sudah mencapai angka yang signifikan, masih ada sejumlah wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.
“Penerimaan PBB-P2 yang sudah tertagih sebesar Rp1,85 miliar, atau sekitar 69,62 persen dari target. Namun, masih ada 14.547 wajib pajak atau sekitar 30,38 persen yang belum melakukan pembayaran, dengan total sisa ketetapan yang belum dilunasi sebesar Rp806,1 juta,” ujar Oki Mahendra.
Oki menambahkan, hingga saat ini masih ada tunggakan PBB-P2 yang berasal dari lima tahun terakhir, dengan total tagihan mencapai Rp3,2 miliar. Tunggakan ini tersebar di seluruh 156 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, dan pihak BPKD akan terus melakukan penagihan kepada wajib pajak yang belum melunasi kewajiban mereka. Setiap tunggakan PBB-P2 akan dikenakan denda sebesar 1 persen dari total tagihan yang harus dibayar oleh masing-masing wajib pajak.
Sementara itu, data menunjukkan bahwa tunggakan PBB-P2 paling banyak berasal dari Kecamatan Curup Tengah, dengan 5.727 orang wajib pajak yang menunggak, dengan total tagihan mencapai Rp348 juta lebih. Diikuti oleh Kecamatan Curup dengan 2.503 orang yang menunggak dan jumlah tagihan sebesar Rp193,2 juta, serta Kecamatan Curup Timur dengan 2.079 wajib pajak dan jumlah tagihan Rp98,8 juta.
Melihat tingginya angka tunggakan, Oki Mahendra mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajibannya. Ia mengingatkan bahwa tunggakan PBB-P2 yang belum dibayar akan terus terakumulasi dengan denda, dan tagihan untuk tahun berikutnya akan semakin berat.
“Kami menghimbau kepada wajib pajak yang belum melunasi tunggakan PBB-P2 agar segera menyelesaikannya. Semakin lama ditunda, semakin berat tagihan yang harus dibayar karena akan ada akumulasi denda dan tagihan tahun berikutnya,” pungkasnya.
Pihak BPKD Kabupaten Rejang Lebong berharap agar masyarakat lebih sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak, yang tidak hanya berfungsi untuk pembangunan daerah, tetapi juga untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Reporter: Hanny Try
Editor: Sherly Mevitasari
- 250046 views
