Resmi Dibuka, Layanan Pembuatan SIM Baru di Polres Benteng
Indonesiaraja.com,Bengkulu Tengah- Satlantas Polres Bengkulu Tengah kini resmi membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru. Layanan ini berlaku mulai hari ini Kamis (19/12/2024) memberikan kemudahan bagi warga setempat yang ingin memiliki SIM A maupun SIM C.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK, melalui Kasat Lantas, Iptu. Junita, S.Kep, menyatakan bahwa sebelumnya Polres Bengkulu Tengah hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Namun, mulai hari ini, masyarakat dapat langsung mengajukan pembuatan SIM baru.
“Per hari ini, kami sudah bisa melayani pembuatan SIM baru. Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB,” ungkap Iptu Junita.
Untuk dapat membuat SIM baru, masyarakat diharapkan melengkapi beberapa persyaratan, antara lain: berusia minimal 17 tahun, membawa KTP asli, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, surat keterangan sehat rohani (psikologi), serta BPJS Kesehatan.
Terkait biaya, pembuatan SIM C akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000, sementara SIM A dikenakan biaya Rp 120.000. Untuk perpanjangan SIM C, biayanya sebesar Rp 75.000, dan SIM A sebesar Rp 80.000.
“Setelah melengkapi persyaratan dan melakukan pembayaran, pemohon akan mengikuti ujian teori, ujian keterampilan mengemudi, dan ujian praktek,” jelas Iptu Junita.
Dengan adanya layanan pembuatan SIM A dan SIM C di Polres Bengkulu Tengah, masyarakat kini tidak perlu lagi pergi jauh-jauh ke Polresta Bengkulu atau Polres Bengkulu Utara untuk membuat SIM baru. Hal ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pembuatan SIM bagi masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Meviitasari
- 250063 views
