Skip to main content
x
Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Bengkulu Selatan resmi dirumahkan, Kamis 09/01/2025 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Ribuan Tenaga Honorer di BS Dirumahkan, Pemkab Fokus Pengangkatan 1.400 PPPK Paruh Waktu

Indonesiaraja.com,Bengkulu- Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Bengkulu Selatan resmi dirumahkan setelah tidak terdaftar dalam bank data Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (09/01/2025).

Pemkab Bengkulu Selatan kini mengalihkan fokus untuk mengangkat 1.400 tenaga honorer yang tercatat dalam data BKN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Proses pemberhentian tenaga honorer yang tidak terdaftar di BKN dimulai sejak 2 hingga 6 Januari 2025 dan dilakukan secara bertahap. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN, yang sejalan dengan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Menurut informasi yang dihimpun, lebih dari 1.000 tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN telah dirumahkan, sementara pemkab terus berupaya menuntaskan penataan tenaga honorer.

"Keputusan ini diambil berdasarkan keputusan pemerintah pusat yang mengharuskan penataan seluruh tenaga honorer di seluruh Indonesia," kata Kabid Mutasi BKPSDM Bengkulu Selatan, Daniel Rudianto, Kamis (09/01/2025).

Meskipun ribuan honorer lainnya harus dirumahkan, Daniel menjelaskan bahwa sebanyak 1.400 tenaga honorer di Bengkulu Selatan yang telah mengikuti seleksi PPPK pada tahap pertama dan kedua, namun belum lolos, tetap memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

"Honorer ini adalah mereka yang sudah mengikuti seleksi PPPK tahap pertama dan kedua, tetapi belum berhasil lolos. Namun, mereka tetap memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu," ujar Daniel.

Daniel menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu adalah bagian dari upaya Pemkab Bengkulu Selatan untuk memberikan kepastian pekerjaan bagi mereka yang telah lama mengabdi. Dia juga memastikan bahwa para PPPK paruh waktu akan memperoleh hak dan kewajiban sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Peluang ini tetap terbuka lebar bagi honorer yang sudah mengikuti seleksi. Pengangkatan ini adalah bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pengabdian mereka, meskipun status mereka menjadi paruh waktu," kata Daniel.

Pemkab Bengkulu Selatan memastikan bahwa proses pengangkatan PPPK paruh waktu akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan instruksi pemerintah pusat. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan tepat bagi nasib tenaga honorer di daerah tersebut.

“Pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk memperjuangkan nasib honorer yang telah lama mengabdi di Bengkulu Selatan. Kami berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi terbaik bagi semua pihak,” tutup Daniel.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan proses penataan tenaga honorer dapat berjalan lancar dan memberi kepastian bagi mereka yang terlibat, sembari tetap mematuhi kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga kerja non-ASN.

 

Reporter : Hanny Try

Editor : Sherly Mevitasari