Salah satu Toko Bangunan di Bengkulu di eksekusi juru sita
Indonesiaraja.com, Bengkulu -Pada Rabu (5/7/23), Pengadilan Negeri Bengkulu melalui Juru Sita melakukan eksekusi terhadap sebuah toko bangunan yang berada di Jalan P Natadirja Kota Bengkulu.
Eksekusi berlangsung sejak Rabu pagi dan sempat berjalan sulit, dikarenakan pemilik bangunan menolak untuk dilakukan eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Bengkulu dan aparat kepolisian. Penolakan itupun juga dimuat melalui tulisan spanduk yang terpasang di terali bangunan toko,
“Kami pemilik/ penghuni tanah dan bangunan menolak eksekusi pengosongan. Dengan alasan, Setifikat Hak Milik objek eksekusi tidak ditangan pemohon eksekusi dan Pengadilan Negeri Bengkulu. Tanah dan bangunan bukan jaminan dari perkara, dan terakhir masih dalam upaya kasasi. Maka putusan PN Bengkulu untuk eksekusi belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” tulis pemilik bangunan.
Sementara itu, salah satu perwakilan Juru Sita Pengadilan Negeri Bengkulu mengatakan bahwa sesuai petunjuk Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, lahan dan bangunan tersebut harus di kosongkan pada hari ini juga. Jauh sebelum pelaksanaan eksekusi ini, pihaknya telah melayangkan surat untuk mengosongkan bangunan dan lahan tersebut ke pemohon namun tak digubris.
“Kami tidak bisa menunda hal ini apabila tidak mendapat perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu,” kata juru sita.
Sementara itu sesuai instruksi eksekusi, pihak juru sita dibantu dengan aparat kepolisian melakukan pengosongan secara paksa terhadap bangunan tersebut. Bahkan, untuk membuka terali toko bangunan. Pihaknya harus menggunakan palu untuk membuka kunci toko.
Reporter : Erin Andini
Editor : Alma
- 250043 views
