Skip to main content
x
tersangka membunuh MSD di rumah kontrakan mereka di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa 12/9/23 (Foto:Mail)

Seorang Ibu Muda Meninggal Dibunuh Suami Sendiri

Indonesiaraja.com, Jakarta -  Seorang ibu muda, MSD (24) tewas dibunuh suaminya. MSD melarikan diri ke rumah orangtuanya usai mendapat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya. Namun, ia kembali lagi ke pangkuan sang suami demi kedua anaknya. 

"Iya sempat kabur dari rumahnya, tapi adik saya lebih pentingin anak, selalu kayak gitu mertahankan hubungan itu lebih pentingin anak," kata Deden Suryana (27) kakak kandung MSD.  

Korban dan pelaku baru saja menikah tiga tahun yang lalu. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua anak berusia tiga tahun dan 18 bulan. Deden mengatakan, MSD kerap kali menceritakan keinginannya untuk bercerai dengan suaminya. 

"Sebenarnya sudah jauh-jauh hari selalu cerita (ke ibu saya) pengin udahan saja tapi lebih mentingin anak balik lagi ke anak," ucap Deden. 

Selain itu, Deden juga pernah melihat sang adik sedang ribut dengan Nando. Permasalahannya karena ekonomi. 

"Dari awal saya sudah mergoki, enggak cuma sekali, sudah tiga kali dan ini keempat, lagi ribut," ucapnya.

Deden tidak mengetahui detail keributan apa yang melanda rumah tangga adiknya. Deden menduga orangtuanya menutupi masalah itu darinya. Sebab, akan jadi masalah besar jika ia mengetahui KDRT yang dialami sang adik.

 "Adik saya pernah cerita, cuma ceritanya ke ibu saya, orangtua saya enggak pernah cerita ke saya, takut saya turun (tangan) ke sana, jadi orangtua saya tutupin cerita itu ke saya. Soal dipukul yang kayak gitu-gitu," jelasnya. 

Selain itu, tersangka membunuh MSD di rumah kontrakan mereka di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9/2023). Jasad MSD ditemukan pada Sabtu (9/9/2023) dalam kondisi sudah tidak bernyawa. 

Terdapat luka sayatan sedalam empat sentimeter di leher korban. Tersangka telah mengakui perbuatannya. Dia menjelaskan telah membunuh istrinya menggunakan pisau dapur. 

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

 

 

 

Reporter : Mail

Editor : Alna