Skip to main content
x
Bupati Kaur, Lismidianto, SH, MH, hadir dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor Bengkulu pada Senin 16/12/2024 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Sidang Tipikor Pasar Inpres, Lismidianto: Saya Tak Tahu soal Transfer Rp20 Juta

Indonesiaraja.com,Kaur- Bupati Kaur, Lismidianto, SH, MH, hadir dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu pada Senin (16/12/2024).

Dalam sidang tersebut, Lismidianto memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

Lismidianto, yang hadir bersama lima saksi lainnya, menjelaskan bahwa selama menjabat Bupati Kaur, dirinya tidak terlibat langsung dalam rincian pembangunan proyek tersebut. 

Para saksi ini memberikan keterangan untuk tujuh terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut, antara lain mantan Kepala Dinas Perindagkop Kaur tahun 2022 yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pandariadmo, Direktur CV. SYB Melden Efendi, serta beberapa anggota Pokja UKPBJ Kaur dan wakil direktur CV. TP sebagai Konsultan Perencana.

Dalam persidangan, Lismidianto menjelaskan bahwa masa efektif dirinya menjabat Bupati hanya selama 18 bulan karena harus menderita sakit, dan sisanya diambil alih oleh Wakil Bupati. Oleh karena itu, Lismidianto mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai proyek pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Kaur, termasuk terkait aliran dana dan penggunaan anggaran.

“Saya tidak tahu masalah pembangunan secara rinci sebab saya beberapa tahun terakhir sakit, namun ada laporan yang disampaikan kepada saya,” ujar Lismidianto.

Lebih lanjut, Lismidianto menegaskan bahwa dirinya juga tidak mengetahui mengenai transfer dana sebesar Rp20 juta yang masuk ke rekeningnya. Ia mengaku tidak tahu dari mana para terdakwa memperoleh nomor rekeningnya dan mengapa uang tersebut ditransfer ke rekening pribadinya.

“Untuk transfer yang dimasukkan ke rekening saya sebesar Rp20 juta, saya tidak tahu. Bahkan saya tidak tahu dari mana para terdakwa mendapatkan nomor rekening saya,” ungkap Lismidianto.

Sidang tipikor ini masih berlanjut, dan para terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan diharapkan akan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur.

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Meviitasari