Sopir Truk Tambang Datangi Gedung DPRD Rejang Lebong
Indonesiaraja.com, Rejang Lebong - Guna memecahkan permasalahan terkait harga pasir yang melonjak. Puluhan supir angkutan pasir melakukan kegiatan Hearing Supir Angkutan Pasir, Pemilik Tambang Desa Lubuk Ubar dengan pihak DPRD Kabupaten Rejang Lebong, pada Senin (15/11/2021) sekira pukul 09:00 Wib.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat gabungan fraksi DPRD Rejang Lebong, dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong Mahdi Husen, SH, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Rejang Lebong Surya, ST, Ketua Komisi DPRD Hidayatullah, M. Ali, ST, Ngadiono, Waka Polres Rejang Lebong Kompol Edi Syafrudin, SH, Asisten I Pemda Kab. Rejang Lebong Pranoto Majid, SH, Kadis PTSP Kabupaten Rejang Lebong Afni Sardi, MM, Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, dan KBO Sat Intelkam Polres Rejang Lebong Ipda Julius, SH. dan Perwakilan 20 Supir Angkutan Truk tambang Pasir.
Koordinator lapangan Sumarto dalam hearing tersebut menyampaikan beberapa tuntutan penting untuk di diskusikan yaitu terkait harga satuan di tambang sebaiknya ditentukan oleh Pemerintah dan jam pengambilan pasir seperti dilakukan semula.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kami mohon dengan sangat, tambang pasir jangan di operasikan dulu sebelum ada ketentuan dari pemerintah dan dalam pelayanan pengambilan pasir supaya di tingkatkan lagi,”ungkapnya.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno,S.Ik,MH melalui Waka Polresnya Kompol Edi Syafrudin,SH menyarankan terkait kenaikan harga, agar dalam menetapkan harga dilihat dari regulasi dan aturan.
“Polres tidak bisa melakukan penutupan tambang, kecuali tambang tersebut tidak memiliki Ijin serta mengenai Jam kerja dan pungutan uang lembur setelah lewat jam 16.00 WIB harus ada kesepakatan antara pekerja dgn pemilik tambang,” jelasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong Mahdi Husen, SH, dalam kesempatan ini menarik kesimpulan dengan menyepakati agar pemilik tambang dalam menentukan harga satuan pasir dapat mematuhi aturan yang berlaku sesuai Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 6.378.ESDM tahun 2017 tentang Penetapan harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Provinsi Bengkulu yaitu pasir dan kerikil : pasir bangunan ( 60.000 ,- / meter kubik ).
“Pungutan uang lembur yang dibebakan kepada supir, agar pihak tambang mencabut aturan tersebut dan tidak dibebankan kepada para supir dikarenakan yang memberatkan para supir yaitu pada saat mengantri dari jam 13.00 WIB, namun saat masuk ke tambang melewati jam 16.00 WIB sehingga para supir merasa keberatan,” terangnya.
Sedangkan bagi Pemda Kabupaten Rejang Lebong dalam hal ini Dinas PTSP, Pemdes, Pihak Kecamatan serta masyarakat mengadakan rapat bersama untuk mencapai kesepekatan terkait dengan konflik permasalah aktifitas di Kab. Rejang Lebong yaitu harga dan kerusakan jalan.
Pelaksanan hearing inivberjalan aman, lancar dan dilakukan monitoring oleh Sat Intelkam Polres Rejang Lebong, serta selalu mematuhi protokol kesehatan. (Iraja/Irj186)
- 250012 views
