Skip to main content
x
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Mega Sulastri, Kamis 29/2/24 (Foto:Alna)

Terdapat Pelanggaran Aaturan SPBU, Mega Sulastri Pesankan Ini

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Mega Sulastri, menyoroti pelanggaran aturan yang dilakukan oleh sejumlah SPBU di Provinsi Bengkulu. Kamis 29/2/24.

Terdapat 12 SPBU yang sedang menjalani proses pembinaan langsung dari pihak Pertamina, menyusul pelanggaran terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi sesuai dengan ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Selain itu, Mega Sulastri mengungkapkan bahwa pembinaan ini salah satu langkah yang ditempuh untuk memastikan ketaatan SPBU terhadap regulasi yang berlaku. 

“12 SPBU yang sedang dilakukan pembinaan oleh Pertamina, terkait ketentuan penjualan. berbagai permasalahan yang terjadi mulai dari cara membuat barcode lagi, membuat plat nomor palsu yang tidak diketahui oleh Pertamina,” ujar Mega.

 

 

Kemudian, Pertamina mencermati beberapa pelanggaran, termasuk perihal pembuatan barcode dan penggunaan plat nomor palsu. Kendati demikian, upaya pembinaan juga diarahkan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik SPBU terkait regulasi yang berlaku agar kedepannya dapat mematuhi aturan dengan lebih baik.

Selain itu, Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni, memberikan penegasan bahwa saat ini Provinsi Bengkulu tidak membuat aturan-aturan terkait penyaluran BBM. 

Hal ini menunjukkan bahwa perhatian lebih lanjut perlu diarahkan untuk memastikan bahwa SPBU di daerah tersebut mematuhi regulasi dan aturan yang ditetapkan oleh pihak terkait, termasuk BPH Migas dan Pertamina.(Adv)

 

 

 

Reporter : Alna Saputri

Editor : Erin Andani