Skip to main content
x
Sidang praperadilan tersangka perintangan penyidikan korupsi Dana BOK Puskesmas Kaur, Kamis 7/9/23 (Foto:Romi)(

Tiga Tersangka Pengajuan Praperadilan Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Dana BOK

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Sidang praperadilan tersangka perintangan penyidikan korupsi Dana BOK puskesmas Kaur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Ada tiga tersangka yang mengajukan praperadilan, yakni AH, BSS, RNS. Mereka mengajukan praperadilan dengan alasan penangkapan mereka tak sesuai prosedur.

Dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh hakim tunggal Dwi Purwanti, Penasehat Hukum (PH) tersangka, Ranggi Setiyadi mengatakan penyidik saat penangkapan kliennya tidak menunjukan surat penangkapan.

Selain itu, saat menyita barang bukti handphone milik kliennya, penyidik juga tidak menunjukkan surat izin penyitaan dari ketua pengadilan. Hal ini diungkapkan saksi dari keluarga tersangka.

"Itu yang kita pertanyakan (dalam prapid)," kata Ranggi

Terkait peranan kliennya dalam kasus ini, Ranggi mengatakan khusus tersangka AH memiliki peranan paling kecil. AH hanya menghubungkan pihak di Kaur dengan 2 tersangka lain. Sementara, 2 tersangka, BSS dan RNS, mengaku hanya memiliki koneksi ke Kejagung.

"Tapi bukan mereka yang mengaku jenderal bintang 2 atau wantimpres itu," ujar Ranggi.

Agenda prapid selanjutnya adalah kesimpulan, yang akan digelar pada Jumat (8/9/2023) besok. Kemudian, sidang putusan akan digelar pada Senin (11/9/2023) pekan depan.

 

 

 

 

Reporter : Romi

Editor : Alma