Skip to main content
x
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman Romzi, Sabtu 7/12/24 (Foto:Hanny)

UMK Bengkulu 2025 Dipastikan Naik 6,5% Berdasarkan Arahan Presiden

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman Romzi, mengumumkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Bengkulu untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini berdasarkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam pidatonya. Hal ini memberikan kabar gembira bagi pekerja di Kota Bengkulu yang berharap ada peningkatan pendapatan.

Firman menjelaskan bahwa penyesuaian UMK kali ini berbeda dengan metode perhitungan yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya. 

“UMK 2025 ini, sebagaimana arahan dari Bapak Presiden, tidak lagi menggunakan rumus seperti sebelumnya. Presiden langsung memberikan instruksi bahwa kenaikan UMK ditetapkan sebesar 6,5 persen,” ungkapnya pada Sabtu 7 Desember 2024.

Berdasarkan perhitungan, jika UMK Kota Bengkulu tahun 2024 sebesar Rp 2.751.000, maka dengan kenaikan 6,5 persen, UMK untuk tahun 2025 diperkirakan akan mencapai sekitar Rp 2.930.000. Firman menambahkan, "Untuk perkiraan, UMK Kota Bengkulu tahun depan akan berkisar di angka Rp 2,9 juta."

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan memberikan panduan teknis mengenai penetapan UMK tersebut. 

"Kami masih menunggu regulasi resmi terkait teknis perhitungan UMK dari Kementerian Ketenagakerjaan. Tapi arahan Presiden sudah jelas, kenaikan sebesar 6,5 persen akan berlaku tahun depan," ujarnya.

Kenaikan UMK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja, terutama di tengah meningkatnya biaya hidup. Dengan kenaikan ini, diharapkan daya beli pekerja di Kota Bengkulu dapat meningkat, sehingga mereka dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Di sisi lain, Firman juga mengingatkan para pengusaha untuk bersiap menyesuaikan kebijakan ini. "Kami akan terus mengawal proses penetapan UMK ini dan memastikan seluruh pelaku usaha di Kota Bengkulu mematuhi kebijakan yang berlaku. Keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha sangat penting," tambahnya.

Firman berharap kebijakan ini dapat segera disosialisasikan setelah Permenaker diterbitkan, agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

 

 

 

 

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Mevitasari