UMK BS Telah Ditetapkan, Naik Menjadi Rp 2.670.039
Indonesiaraja.com,Bengkulu Selatan- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkulu Selatan untuk tahun 2025 akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu yang telah ditetapkan, Jumat (13/12/2024).
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu No. M632 Nakertrans 2024 tanggal 10 Desember 2024, UMP Bengkulu 2025 naik menjadi Rp 2.670.039,39, dari sebelumnya Rp 2.507.079,24 pada tahun 2024.
Karena Kabupaten Bengkulu Selatan belum memiliki Dewan Pengupahan, maka UMK di daerah ini mengikuti UMP yang berlaku di Provinsi Bengkulu. Dengan demikian, UMK Bengkulu Selatan pada 2025 juga akan naik menjadi Rp 2.670.039,39, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Selatan, Edi Susanto, mengungkapkan bahwa kenaikan UMK ini sudah diputuskan dan harus diikuti oleh semua perusahaan.
"Alhamdulillah, untuk UMK di Bengkulu Selatan ada kenaikan, dan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025," ujar Edi Susanto.
Edi juga menekankan bahwa perusahaan wajib memberikan upah sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan.
"Kami harap perusahaan tidak menurunkan atau mengurangi upah karyawan. Ini adalah keputusan bersama, dan kami berharap perusahaan memahami besaran UMP yang telah ditetapkan untuk tahun 2025," jelasnya.
Selain itu, Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Selatan akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di daerah tersebut mengenai kenaikan UMK 2025, agar semua pihak memahami dan melaksanakan kebijakan ini dengan tepat.
"Kami akan memberikan informasi dan imbauan kepada perusahaan-perusahaan, agar mereka mengetahui besaran upah yang harus dibayar di tahun 2025," ucap Edi.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Meviitasari
- 250106 views
