Skip to main content
x
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, Jumat 14/6/24 (Foto:Hanny)

Usin Abdisyah Ucapkan Rasa Syukur Atas Pencapaian 5 Tahun Menjabat

 

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengungkapkan rasa syukur atas capaian selama lima tahun masa jabatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024, telah tercatat ada enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh DPRD.

Dari keenam Raperda tersebut, empat di antaranya telah resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sedangkan dua lainnya masih dalam proses pembahasan.

Empat Perda yang telah disahkan adalah Perda tentang Badan Milik Daerah (BMD), Perda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPLH).

“Alhamdulillah, enam Raperda yang diusulkan oleh anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode ini telah berhasil kami golkan. Empat di antaranya telah disahkan menjadi Perda dan dua masih dalam proses pembahasan,” ujar Usin.

Usin menekankan bahwa keempat Perda yang telah disahkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bengkulu.

“Perda yang telah disahkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Karena kepentingan masyarakat adalah prioritas utama kami. Salah satu Perda yang dirasakan manfaatnya adalah Perda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, yang memberikan akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang membutuhkan pendampingan hukum.”

“Banyak masyarakat yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan bantuan hukum kini bisa merasakan dampak positif dari Perda ini,” terangnya.

Selain itu, Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPLH) juga dianggap penting dalam menjaga kelestarian lingkungan di Bengkulu. Perda ini mengatur berbagai upaya pelestarian lingkungan, termasuk pengelolaan sampah, penghijauan, dan upaya mitigasi perubahan iklim.

Dua Raperda inisiatif lainnya, yaitu Raperda tentang Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Pendidikan Pondok Pesantren, saat ini masih dalam tahap pembahasan. Usin menargetkan kedua Raperda ini dapat diselesaikan sebelum masa jabatan anggota DPRD Provinsi Bengkulu berakhir pada akhir Agustus 2024. (Adv)

 

 

 

Reporter : Hanny Try

Editor : Sherly Mevitasari