Skip to main content
x
Maka dari itu Wali Kota Jambi, Syarif Fasha memimpin Apel dan Pelepasan Tim Optimalisasi Ketaatan Pajak Daerah Tahun 2023 terhadap penyelenggaraan reklame Kota Jambi. (Foto:Soni)

Walikota Jambi Pasha Pimpin Apel Pelepasan Optimalisasi Ketaatan Pajak Daerah

Indonesiaraja.com, Jambi - Optimalkan pendapatan daerah dari sektor reklame, Pemerintah Kota Jambi membentuk Tim Optimalisasi Ketaatan Pajak Daerah Tahun 2023.

Hal ini diketahui Instruksi Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tertib Penyelenggaraan Reklame.

Maka dari itu Wali Kota Jambi, Syarif Fasha memimpin Apel dan Pelepasan Tim Optimalisasi Ketaatan Pajak Daerah Tahun 2023 terhadap penyelenggaraan reklame Kota Jambi, di Lapangan Kantor  JambiWali Kota, Rabu (10/5/2023).

"Semua seluruh reklame yang tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku sebagaimana Instruksi Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tertib Penyelenggaraan Reklame," ujarnya saat memimpin upacara pelepasan Rabu (10/5/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan beberapa kategori reklame yang harus ditertibkan, segera ditertibkan.

"Instruksi ini sudah kita sosialisasikan beberapa waktu terakhir ini, sehingga tidak ada alasan untuk mengindahkan," kata Fasha.

Wali Kota Jambi ini juga mengatakan, banyak reklame yang tidak membayar pajak di Kota Jambi.

"Seyogyanya si pemasang reklame ini sudah membayarkan sewanya kepada pemilik. Namun ada kalanya pemilik ini tidak melaporkan kepada pemerintah daerah. Ini yang akan ditertibkan," katanya.

" Jadi bukan banyak kebocoran, tapi banyak advertising yang belum taat terhadap instruksi wali kota, mungkin harus ada aksi dahulu baru mereka mau taat. mereka akan patuh nantinya," tambahnya.

Didalam Instruksi Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tertib Penyelenggaraan Reklame ada beberapa hal yang dilarang. diantaranya memasang reklame di trotoar jalan, persimpangan jalan yang dapat mengganggu jarak pandang peng- endara dan kenyamanan berlalu lintas.

Tidak hanya itu, memasang spanduk dengan cara melintang pada jalan umum atau tempat-tempat yang dapat mengganggu pandangan umum, keindahan dan keselamatan umum; memasang atau menempelkan brosur-brosur atau pamflet-pamflet atau sejenisnya tanpa izin Wali Kota Jambi.

Sementara dalam penyelenggaraan reklame yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah (tidak menggunakan sponsor), Partai Politik (tidak menggunakan sponsor dan hanya menayangkan lambang dan nomor urut partai politik), Keagamaan (tidak menggunakan sponsor), Organisasi sosial kemasyarakatan (tidak menggunakan sponsor). Wajib memberitahukan secara tertulis kepada walikota jambi melalui bpprd kota jambi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan atau pemasangan reklame.

Dalam pasal penindakan, Penyelenggara atau pemilik atau pemakai iklan atau reklame yang habis batas waktu harus membongkar sendiri reklame paling lambat 2 (dua) hari setelah habis batas waktu. Apabila penyelenggara atau pemilik atau pemakai ikan atau tidak melaksanakan hal tersebut, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi akan melakukan pencabutan terhadap reklame yang dimaksud. (DMW)