Skip to main content
x
Peserta SKB CPNS TA 2024 akan dikenakan sanksi jika melanggar tiga aturan penting di Bengkulu, Rabu 11/12/2024 (Foto:Hanny)

Ingat Jika Langgar Aturan Ini Peserta SKB SPNS 2024 Akan Dapat Sanksi

Indonesiaraja.com,Bengkulu- Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran (TA) 2024 akan dikenakan sanksi jika melanggar tiga aturan penting selama seleksi berlangsung, Rabu (11/12/2024).

Sanksi ini disampaikan dalam surat resmi Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nomor 10487/B-KS.04.01/SD/E/2024.

Kepala Bidang (Kabid) PPIK Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, menjelaskan bahwa ada tiga hal yang bisa membuat peserta dikenakan sanksi yaitu pertama terlambat hadir, peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi yang telah ditentukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Kedua tidak membawa dokumen, peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan tidak akan diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur oleh panitia. Ketiga melanggar ketentuan larangan, Peserta yang melanggar ketentuan larangan yang ditentukan selama seleksi akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan oleh Tim Pelaksana Computer Assisted Test (CAT) BKN, atau bahkan dapat dibatalkan sebagai peserta seleksi.

“Perihal penyampaian Jadwal SKB CPNS Tahun 2024, dengan ini disampaikan beberapa poin penting terkait ketentuan tersebut,” ujar Sri.

Perlu diketahui, SKB CPNS 2024 di Provinsi Bengkulu akan dilaksanakan di UPT BKN Bentiring, Kota Bengkulu, pada hari ini Rabu (11/12/2024). Tercatat, sebanyak 318 peserta dari 477 yang telah lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan mengikuti SKB ini.

Selain di Bengkulu, pelaksanaan SKB juga akan dilakukan di berbagai lokasi lain di Indonesia, seperti Kanreg XI Manado, Kanreg VII Palembang, Kanreg V BKN Jakarta, Kanreg XII Pekanbaru, serta UPT BKN di Jambi, dan beberapa universitas dan hotel di wilayah lainnya.

Lebih dari 100 peserta dari Bengkulu dijadwalkan mengikuti SKB di luar daerah.

Dalam kesempatan tersebut juga, Sri Hartika menjelaskan bahwa seleksi SKB akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang berlangsung selama 90 menit. Materi yang diujikan pada SKB kali ini akan lebih fokus pada materi teknis sesuai dengan formasi yang dilamar oleh peserta.

“SKB ini akan memfokuskan pada tempat formasi yang dilamar oleh peserta,” ujar Sri.

Sri juga mengingatkan agar peserta mempersiapkan diri dengan baik, baik secara mental, jasmani, maupun rohani. 

“Yang penting persiapkan diri kalian,” ucap Sri.

Hasil nilai SKB akan sangat menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS 2024. Sri menekankan bahwa nilai SKB memiliki bobot yang lebih besar dibandingkan dengan nilai SKD yang telah dilakukan sebelumnya.

“Ingat, penilaian SKB lebih besar dan lebih menentukan daripada SKD,” sambung Sri.

Peserta seleksi diminta untuk memperhatikan aturan-aturan yang telah ditetapkan agar tidak kehilangan kesempatan untuk lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini.

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Mevitasari