Skip to main content
x
Inspektur Inspektorat Seluma, Dr. Marah Halim, di Seluma Sabtu 25/01/2025 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Inspektorat Seluma Nyatakan Pemdes Kota Agung Telah Selesaikan Pengembalian Kerugian Negara Rp 320 Juta

Indonesiaraja.com,Bengkulu- Inspektorat Seluma menyatakan bahwa proses pengembalian Kerugian Negara (KN) yang ditemukan dalam audit dana desa Pemerintah Desa (Pemdes) Kota Agung, Kecamatan Seluma Timur, sebesar Rp 320 juta, telah pulih sepenuhnya. 

Hal ini disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Seluma, Dr. Marah Halim SP, MP, M.Si, M.Ak, CGCAE, QRMP, CGR, Sabtu (25/01/2025) Kemarin.

Marah Halim mengungkapkan bahwa Pemdes Kota Agung telah menyelesaikan pengembalian dana tersebut, meskipun sebelumnya sebagian temuan sempat dicicil. Namun kini, seluruh dana yang harus dikembalikan telah tuntas sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Alhamdulillah, Pemdes Kota Agung sudah mengembalikan temuan secara utuh, meskipun sempat dicicil separuh, namun saat ini sudah dituntaskan sepenuhnya," ujar Marah Halim.

Menurut Marah Halim, Pemdes Kota Agung sempat berjanji untuk menuntaskan temuan tersebut sebelum masa waktu pengembalian habis, dan pekan ini merupakan masa terakhir untuk pengembalian. Masa yang diberikan untuk pengembalian adalah 60 hari setelah hasil audit Inspektorat disampaikan kepada Pemdes.

Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Seluma ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma. Dalam audit tersebut, ditemukan temuan baik pada administrasi maupun kegiatan fisik, dengan total kerugian mencapai Rp 320 juta. Temuan pada pekerjaan fisik mencakup pembangunan yang tidak sesuai dengan volume, serta kurangnya bukti penggunaan anggaran.

"Jadi, Rp 320 juta itu tidak hanya pada fisik, namun juga ada temuan administrasi yang perlu diperbaiki," tambah Marah Halim.

Terkait perkembangan lebih lanjut, Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait, SH, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menerima informasi terkait upaya pemulihan temuan oleh Pemdes Kota Agung sebelum batas waktu 60 hari berakhir. Namun, polisi akan menunggu rekomendasi resmi dari Inspektorat Seluma sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Kami tidak bisa mengambil keputusan hanya berdasarkan lisan, kami akan menunggu rekomendasi dari Inspektorat Seluma agar dapat kami tindaklanjuti dengan gelar perkara," kata Kasat Reskrim.

Dari data yang diperoleh, beberapa dugaan item yang diselewengkan dan dilaporkan ke polisi antara lain terkait bibit ikan lele yang tidak sesuai, harian orang kerja (HOK) yang tidak diberikan, jumlah pakan ikan lele yang tidak sesuai, penerima budidaya ikan lele yang diterima oleh perangkat desa, kedalaman sumur bor yang tidak sesuai spesifikasi, serta adanya markup harga sumur bor dan mesin sumur bor yang sudah rusak sebelum difungsikan oleh masyarakat.

Dengan langkah pemulihan ini, diharapkan Pemdes Kota Agung dapat memperbaiki sistem pengelolaan dana desa dan menghindari potensi temuan serupa di masa depan.

 

Reporter : Hanny Try

Editor : Sherly Mevitasari