Isnan Fajri Imbau Kepala Desa Tidak Terlibat Politik Praktis Pada Pilkada 2024
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengimbau kepala desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis menjelang pilkada 2024.
Kemudian, Isnan juga mengingatkan kepala desa harus bersifat netral dalam menjalankan tugas dan tidak boleh menggunakan posisinya untuk kepentingan politik.
"Kita berharap kepala desa tidak memihak ke salah satu pasangan calon (paslon)," ujar Isnan Fajri, Kamis (19/9/2024)
Kemudian, Sekda menjelaskan setiap kepala desa tetap memiliki hak politiknya sebagai warga negara. Namun, ketika berbicara perihal politik praktis, keterlibatan tersebut dilarang keras, mengingat posisi kepala desa yang memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat.
"Jika ingin menyalurkan hak politiknya, tidak apa-apa. Tapi untuk politik praktis, tidak diperbolehkan karena ada jabatan yang melekat," tegasnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 29 Huruf g, dinyatakan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Kemudian pasal 29 Huruf j menyebutkan kepala desa juga dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah
"Bagi mereka yang melanggar, sudah ada sanksi yang diatur dalam undang-undang, mulai dari sanksi ringan hingga berat, tergantung pada tingkat kesalahan," tutup Isnan Fajri.
Kendati demikian, hal yang sama berlaku juga untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan politik praktis.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250084 views
