Skip to main content
x
Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin. (Iraja/Irj859)

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Kepada JPU Tak Gegabah P-21-kan Perkara, PH Sasriponi: Sama Halnya Dengan Kasus HE

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Kasus yang menimpa HE mantan Kadis PU Kabupaten Seluma cukup menarik untuk ditelaah lebih dalam. HE ditersangkakan oleh Penyidik Dit. Reskrimum Polda Bengkulu akibat laporan Ismail Hakim mantan Kadis PU Kabupaten Benteng pada bulan Oktober 2018. Sedangkan sebelumnya penyidikannya telah berlangsung sejak 10 Juni 2017 berdasarkan Surat Perintah 
Penyidikan Nomor : Sp.Dik/64.a/VII/ 2017/Dit Reskrimum.

Hingga saat ini status tersangka HE telah berlangsung selama 3 tahun 5 bulan lebih. Bahkan SPDP terhadap HE telah pula dikembalikan oleh JPU kepada Penyidik pada bulan September 2021 akibat penyidik belum juga mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum/peneliti berkas perkara.

Menurut Advokat Zetriansyah, SH kuasa hukum HE, memang pada tanggal 21 Januari 2022 penyidik pernah memeriksa ulang HE dilanjutkan pada tanggal 10 Februari 2022 telah dilakukan pemeriksaan konfrontir antara HE dan Ismail Hakim namun tidak ada perkembangan yang signifikan. Penyidik hanya mengulang-ulang pertanyaan yang pernah ditanyakan pada bulan Nopember 2018 dan tidak ada yang baru.

”Saya yang mendampingi HE dalam pemeriksaan ulang dan pemeriksaan konfrontir pada tanggal 21 Januari 2022 dan tanggal 10 Februari 2022 namun tidak ada perkembangan yang signifikan, hanya mengulang-ulang pertanyaan pada BAP lama. Bahkan saya dengar penyidik sempat pula memeriksa ulang saksi Atik Candra di Jakarta. Mengenai Atik Chandra ini klien kami tidak kenal dan tidak pernah berhubungan bisnis dengan Atik Chandra. Padahal jelas dalam petunjuk Jaksa, kesaksian MA tersangka yang diduga telah menipu HE dan Ismail Hakim sangat dibutuhkan. Bukan seperti sekarang ini, kesaksian hanya berasal dari laporan Ismail Hakim sendiri. Saksi-saksi lain yang dihadirkan atas laporan Ismail Hakim juga tidak berhubungan langsung dengan perkara yang hanya melibatkan HE, Ismail Hakim dan MA,” kata Advokat Zetriansyah, SH kuasa Hukum HE.

Pemenuhan petunjuk jaksa penuntut umum/peneliti berkas perkara oleh penyidik merupakan keharusan/harga mati. Hal ini untuk mencegah kriminalisasi perkara dan penggiringan opini yang memaksa JPU untuk melakukan P-21 terhadap perkara yang belum  lengkap sebagaimana petunjuk JPU kepada Penyidik.

Ketegasan JPU untuk mencegah kriminalisasi perkara sejalan dengan pengarahan Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (10/1/2022).  Sanitar Burhanuddin mengingatkan JPU bahwa karena Jaksa memiliki peran asas dominus litis, dimana dalam hal ini sebagai pengendali perkara dan satu-satunya institusi yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke tahap penuntutan atau tidak.

“Jangan memaksakan suatu perkara untuk dinyatakan lengkap atau gegabah mengeluarkan P-21 apabila ada petunjuk yang belum dipenuhi oleh Penyidik,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (10/1/2022)

Sejak adanya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 3/E/Ejp/11/2020 tentang Petunjuk Jaksa (P-19), pada prapenuntutan seharusnya dilakukan satu kali dalam penanganan perkara tindak pidana umum, maka petunjuk yang diberikan harus lengkap. Termasuk jika diperlukan dapat dilakukan penuntutan bebas terhadap perkara yang dianggap tidak cermat dalam proses prapenuntutan.

“Bagi para Jaksa yang perkaranya dianggap tidak cermat dalam proses prapenuntutan Jaksa Agung pastikan akan dilakukan evaluasi. Oleh karena itu jangan coba-coba lagi sembarangan atau gegabah mengeluarkan P-21,” kata Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

Salah satu tim hukum HE, Sasriponi Bahrin Ranggolawe mengatakan ada upaya penggiringan opini dalam kasus HE  oleh salah satu media siber dan terhadap media siber tersebut akan kita akan lakukan langkah hukum yang tegas dan terukur apabila tidak menghentikan tindakannya.

“Perkara HE ini belum memenuhi seluruh petunjuk jaksa agar di P-21 kan karena pelakunya yaitu MA belum ditemukan. Kami mengingatkan jangan ada yang coba-coba melakukan kriminalisasi terhadap perkara ini karena statemen Jaksa Agung sangat jelas dan tegas serta ada sanksi bagi yang melanggar,” kata Pengacara Viral Sasriponi Ranggolawe.

“Karena perkara ini penyidikannya telah berkangsung sejak tahun 2017, sudah 5 tahun tidak bisa P-21 akibat tidak memenuhi seluruh petunjuk Jaksa. Kami berharap agar kasus ini dapat di SP3 kan dulu mengingat saat pemeriksaan konfrontir  beberapa waktu lalu terhadap statemen Ismail Hakim banyak hal yang mencurigakan termasuk penerimaan uang oleh beliau sebanyak Rp. 50 juta melalui transfer namun diakui oleh Ismail Hakim sebagai titipan,” pungkas Sasriponi Ranggolawe Pengacara Viral ini. (Iraja/Irj859/MS)