Skip to main content
x
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, Rabu 11/12/2024 (Foto:Hanny)

Kejari Seluma Koordinasikan KJPP untuk Kajian Pembebasan Lahan Pemkab Seluma 2009-2011

Indonesiaraja.com,Seluma-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma telah berkoordinasi dengan Tim Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) untuk melakukan kajian terhadap proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2009 hingga 2011, Rabu (11/12/2024).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, mewakili Kajari Seluma Eka Nugraha, Rencananya, pada hari ini Rabu, (11/12/2024), tim KJPP akan turun langsung ke Seluma untuk melakukan pengecekan dan membandingkan harga tanah di wilayah tersebut pada periode tersebut.

"Rabu rencananya, tim dari KJPP akan turun langsung. Sebelumnya kita sudah berkoordinasi terlebih dahulu. Tujuan KJPP ini adalah untuk melakukan pemeriksaan, menganalisis, serta mencari pembanding harga lahan pembebasan pada waktu itu," ujar Ghufroni, Selasa (10/12/2024) kemarin.

Setelah tim KJPP melakukan kajian dan analisis harga tanah, tim auditor dari KJPP akan melanjutkan dengan menghitung kerugian negara (KN) terkait dugaan kasus pembebasan lahan tersebut.

"Setelah tim lapangan KJPP turun, hasilnya akan ditindaklanjuti oleh auditor yang akan menghitung kerugian negara dalam proses pembebasan lahan ini," jelas Ghufroni.

Sebelumnya, Kejaksaan Seluma telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah berkas penting terkait kasus ini, termasuk dokumen-dokumen keuangan, dokumen pelaksanaan anggaran, surat perintah pencairan dana, dan dokumen lainnya yang terkait dengan dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Pemkab Seluma pada 2009-2011.

Lahan yang dibebaskan tersebut terletak di wilayah Perkantoran Pematang Aur, Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma. Dana yang digunakan dalam pembebasan lahan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009-2011, dengan total anggaran mencapai Rp 11 miliar.

Proses kajian ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan adanya kerugian negara dalam pembebasan lahan yang bersumber dari APBD tersebut.

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Mevitasari