Skip to main content
x
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Minta DIKBUD Lakukan Koordinasi Dalam Hal Perpindahan Tugas Guru Penggerak, Jumat 4/8/23

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Minta DIKBUD Lakukan Koordinasi Dalam Hal Perpindahan Tugas Guru Penggerak

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edward Samsi menyampaikan adanya perpindahan dua kepala sekolah penggerak asal Kabupaten Lebong dan Mukomuko akibat kurangnya koordinasi yang baik. Jumat 4/8/2023

maka dari itu Edward Samsi menegaskan alangkah baiknya setiap melakukan evaluasi jabatan baik dari kepala sekolah maupun wakil kepala sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu harus memahami betul apa saja kewenangan dari gubernur dalam melakukan pembinaan.

“Sebenarnya ini menjadi sorotan termasuk dari lembaga guru penggerak, mereka menyampaikan dan menyesalkan tidak adanya koordinasi, oleh karena itu ada baiknya setiap melakukan evaluasi jabatan kepala sekolah ataupun wakil harus perlu memahami betul oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Sebelum  meneruskan kewenangan Gubernur untuk melakukan pembinaan,” Ujar Edward di ruang komisi IV 

Sesuia dengan Kepmendikbud nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, guru penggerak tidak boleh dipindah tugaskan kecuali mutasi atau rotasi kepala satuan pendidiakan dilakukan antar-satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak. Sehingga guru penggerak tidak dianggap sama dengan guru lain.

Dengan adanya promosi jabatan, sakit dan tidak dapat menjalankan tugas selama paling sedikit enam bulan secara terus-menerus, meninggal dunia ataupun pensiun dini. Edward berharap semoga ke depannya akan ada koordinasi yang baik, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.

Kita harapkan hal tersebut tidak terulang kembali ya, kemudian untuk guru penggerak yang jelas harus lebih memahami terkait kurikulum merdeka. Karena memang mereka harus menguasai hal tersebut,” tutup Edwar.(Adv)