Koalisi Jurnalis Bengkulu Tolak Revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Tolak RUU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002, Koalisi Jurnalis Bengkulu Bersatu mengelar aksi unjuk rasa didepan Kantor KPID Bengkulu dan DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu 29/5/24.
Dalam hal ini menolak Revisi UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002, tentang Penyiaran (versi Maret 2024), dikarenakan dapat mengancam kebebasan pers, demokrasi dan HAM.
Dalam aksi tersebut para jurnalis dengan kompak menutup mulut dengan lakban warna hitam dan menggunakan kostum berwarna hitam, serta berjalan mundur dengan membawa keranda mayat yang dituliskan "Mayat Kebebasan Pers".
Dalam hal ini yang tergabung dalam aksi, AJI Bengkulu, IJTI Bengkulu, AMSI Bengkulu, FKW KAHMI Bengkulu serta Radio dan UKM Cinematografi Universtas Dehasen Bengkulu.
Aksi tutup mulut menggunakan lakban hitam diartikan pembungkaman serta membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum. Sementara, aksi membawa keranda mayat sebagai tanda mati demokrasi serta jalan mundur menandakan mundurnya demokrasi.
Aksi yang mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian Polresta Bengkulu ini, massa juga berorasi serta meminta Komisioner KPID Bengkulu dan seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu, untuk menandatangani surat penyataan penolakan RUU Penyiaran versi Maret 2024.
Namun, surat pernyataan dari KPID Bengkulu dan seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu, menolak untuk menandatangani surat pernyataan penolakan RUU Penyiaran.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu, Yunike Karolina mengatakan, penolakan RUU Penyiatan versi Maret 2024, bukan tanpa alasan. Sebab RUU ini dinilai memuat sejumlah pasal problematik yang dapat mengancam kebebasan pers, berekspresi, demokrasi dan HAM.
Kemudian, Yunike mengatakan bahwa Pasal 50B ayat 2 huruf c yang mengatur pelarangan praktik jurnalisme investigasi. Sementara jurnalisme investigasi merupakan dasar dari jurnalisme profesional.
Reporter : Alna
Editor : Nora Fransiska
- 250071 views
