Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Audiensi dengan PLN, Bahas Kasus Anak Meninggal Tersengat Listrik
Indonesiaraja.com, Blitar - Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menerima audiensi antara PT PLN dengan keluarga korban anak yang meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik. Pertemuan tersebut digelar Kamis (13/8/2026) di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Blitar.
Audiensi dilakukan sebagai upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang terjadi antara pihak PT PLN dan keluarga korban. Peristiwa yang terjadi pada 2025 tersebut mengakibatkan seorang anak meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, mengatakan pihaknya menerima audiensi tersebut sebagai bentuk perhatian DPRD dalam membantu mempertemukan kedua belah pihak dan mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi.
“Untuk menyelesaikan masalah yang terjadi antara PT PLN dan keluarga korban anak tersengat listrik yang terjadi tahun 2025 kemarin, hari ini kami menerima audiensi antara PT PLN dan keluarga korban,” ujar Sugianto.
Menurut Sugianto, DPRD Kabupaten Blitar memberikan masukan agar kedua belah pihak segera melakukan mediasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk membuka kembali ruang komunikasi sehingga persoalan dapat segera menemukan titik penyelesaian.
“Kami dari DPRD memberikan masukan agar segera dilaksanakan mediasi kedua belah pihak, supaya permasalahan ini cepat terselesaikan dan tidak ada yang dirugikan. Semoga kedua belah pihak bisa sepakat dan masalah ini cepat selesai,” jelasnya.
Audiensi tersebut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar bersama Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota Komisi III. Hadir pula perwakilan PT PLN dari Wlingi, Kediri, dan Surabaya, kuasa hukum serta keluarga korban, dan perwakilan Satreskrim Polres Blitar.
Kuasa hukum keluarga korban, Nur Ali, berharap pihak PT PLN segera memberikan hak-hak keluarga korban melalui mekanisme penyelesaian yang dapat disepakati bersama.
“Kami sebagai kuasa hukum keluarga korban sangat mengharap agar dari pihak PT PLN segera memberikan haknya untuk keluarga korban, agar permasalahan ini cepat terselesaikan,” ungkap Nur Ali.
Sementara itu, perwakilan PT PLN yang hadir dalam audiensi menyampaikan bahwa dirinya datang dalam kapasitas sebagai perwakilan perusahaan. Terkait penyelesaian perkara, hasil audiensi akan terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
“Karena saya ditugaskan hanya untuk mewakili, terkait penyelesaian perkara ini kami akan membicarakan kepada pimpinan kami. Nanti hasil rapat dengan pimpinan kami akan secepatnya kami sampaikan kepada kuasa hukum keluarga korban,” jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan Satreskrim Polres Blitar juga menyampaikan bahwa persoalan antara kedua belah pihak sebelumnya telah diupayakan penyelesaiannya melalui proses mediasi sebanyak tiga kali di Polres Blitar. Namun, hingga kini belum ditemukan titik temu.

Pihak kepolisian berharap PT PLN dan keluarga korban kembali membuka ruang komunikasi melalui proses mediasi. Dengan adanya komunikasi dan kesepakatan bersama, persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara baik, aman, dan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.
Komisi III DPRD Kabupaten Blitar berharap audiensi tersebut menjadi langkah awal untuk kembali mempertemukan kepentingan PT PLN dan keluarga korban. DPRD mendorong agar persoalan yang telah berlangsung sejak 2025 tersebut segera mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme yang disepakati kedua belah pihak.
DPRD juga menilai komunikasi dan mediasi menjadi langkah penting agar persoalan tidak berlarut-larut serta hak dan kepentingan masing-masing pihak dapat memperoleh perhatian secara proporsional.
- 250016 views
