KPK Periksa Direktur Utama Bank Bengkulu Terkait Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesiaraja.com,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan pejabat di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam perkembangan terbaru, KPK memanggil Direktur Utama Bank Bengkulu, Beni Harjono (BH), untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus yang menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya dan/atau yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu pada periode 2018 hingga 2024," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya pada Kamis (30/01/2025).
Tessa menambahkan, pemeriksaan terhadap Beni Harjono dilakukan di gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Beni Harjono, KPK juga memanggil Andra Wijaya, staf pengeluaran pembantu Samsat Bengkulu Tengah, untuk memberikan keterangan dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Sabtu, 23 November 2024, di Bengkulu. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang terkait dengan dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada.
Tiga orang dari delapan yang ditangkap tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca. Lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Penyidik KPK kini tengah mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara ini, serta mencari bukti lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Sumber : detiknews
Editor : Sherly Mevitasari
- 250054 views