Skip to main content
x
Anggota Bawaslu Bengkulu, Eko Sugianto, Rabu 30/10/24 (Foto:Hanny)

Laporan Money Politik, Bawaslu Provinsi Bengkulu Menetapkan Tidak Ada Unsur Pelanggaran

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Terkait laporan yang menuding adanya money politik terhadap paslon Gubernur Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu telah memutuskan bahwa laporan dugaan politik uang yang melibatkan Paslon Gubernur nomor urut 2, Rohidin-Meriani, tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu. 

Laporan tersebut sebelumnya mengindikasikan adanya dugaan pemberian uang kepada masyarakat dalam kampanye pasangan calon tersebut. Keputusan ini menunjukkan bahwa Bawaslu telah melakukan penilaian yang mendalam terhadap bukti dan keterangan yang ada.

Anggota Bawaslu Bengkulu, Eko Sugianto, mengungkapkan bahwa kasus dugaan politik uang ini telah melalui pembahasan dengan tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Bawaslu, Polda, dan Kejaksaan Bengkulu. 

Bawaslu melakukan pengkajian terhadap laporan tersebut dan menyatakan bahwa bukti yang ada tidak memenuhi ketentuan Pasal 187 A UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keputusan ini menunjukkan bahwa Bawaslu telah menjalankan proses pengawasan dengan hati-hati dan profesional dalam menanggapi laporan yang diterima.

“Berdasarkan hasil kajian bersama, tidak ada unsur yang menunjukkan niat atau tindakan melanggar hukum sesuai pasal yang berlaku,” ujar Eko, Rabu (30/10/2024).

Bawaslu berharap agar keputusan ini diterima oleh semua pihak untuk menjaga agar proses pilkada tetap kondusif. Selain itu, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk mengawasi setiap tahapan pilkada, memastikan bahwa semua proses berjalan dengan adil dan bersih tanpa kecurangan.

Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan pemilihan umum dapat berlangsung dengan transparansi dan integritas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dapat terjaga.

 

 

 

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Mevitasari