Skip to main content
x
Akhirnya Terkuak! Transaksi Rp 300 T di Tubuh Kemenkeu Pencucian Uang. (Foto:Tiara)

Mahfud Md Soal Rp 300 T di Kemenkeu, Bukan Korupsi, Tapi Pencucian Uang

Indonesiaraja.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md bakal menyerahkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke aparat penegak hukum. Mahfud meminta dugaan tindak pidana pencucian uang itu diusut tuntas.

"Ya jumlah uang 300-an ini akan kita tindak tegas. Oleh sebab itu saya berpikir kalau misalnya ada permintaan ke Kementerian untuk diselidiki ke aparat penegak hukum, KPK, atau kejaksaan atau polisi," kata Mahfud Md, Jumat (10/3/2023).

Mahfud juga akan mengundang sejumlah penegak hukum. Jika kasus itu tak mengalami perkembangan di lembaga itu, bakal dialihkan penanggungannya ke lembaga lain.

"Saya akan undang, siapa lembaga ini, kalau dalam 1 bulan tidak ada perkembangan saya ambil saya pindahkan, karena saling ambil sendiri ngak bisa, gitu," ujar Mahfud.

Rp 300 T Terkait Pencucian Uang

Mahfud menjelaskan soal transaksi yang viral janggal Rp 300 T di Kemenkeu yang sebelumnya dia ungkap. Mahfud mengatakan angka itu terkait dugaan pencucian uang.

"Jika isu tersebut tidak benar setelahnya isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 T, bukan korupsi, pencucian uang," kata Mahfud.

Hal tersebut kembali dijelaskannya mempersoalkan transaksi janggal Rp 300 T. Dia berbicara tentang aturan yang dikeluarkan pemerintah tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Sebab kami mempersoalkan itu, karena ada Inpres Nomor 2 tahun 2017 setiap informasi dugaan pencucian uang yang dikeluarkan PPATK, baik pemerintah dari instansi yang bersangkutan atau karena hal apa inisiatif PPATK karena pengaduan masyarakat," sambung Mahfud. (DMW)