Skip to main content
x
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Faham Syah, Selasa 12/11/24 (Foto::Hanny)

Masa Kampanye Akan Berakhir, Bawaslu Imbau Untuk Menertibkan APK Yang Dipasang

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Pesta Demokrasi tinggal beberapa hari lagi, itu bertanda kampanye akan berakhir. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Faham Syah, menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki wewenang untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang oleh paslon. 

"Untuk masa kampanye sudah dilakukan dan menyisakan kurang lebih 14 hari sebelum masa tenang," ujar Faham Syah, Senin (11/11/2024).

Bawaslu akan memastikan bahwa pemasangan APK sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan penempatan dan ukuran yang telah ditetapkan oleh regulasi. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa kampanye berlangsung secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Namun, untuk alat peraga kampanye (APK) yang dipasang oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, penertiban akan dilakukan oleh pihak KPU itu sendiri.

Sementara itu, Bawaslu akan berperan memberikan rekomendasi terkait penertiban APK ini dengan menerbitkan surat imbauan kepada pasangan calon (paslon) untuk menertibkan APK secara mandiri sebelum memasuki masa tenang.

 "Setelah surat edaran kami keluarkan dan APK yang tersisa belum juga ditertibkan saat memasuki masa tenang, maka Bawaslu akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban langsung," pungkas Faham Syah

Selain itu, Bawaslu bersama KPU juga akan mengadakan rapat koordinasi yang mengundang paslon untuk memastikan bahwa masa tenang dapat berjalan dengan kondusif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses Pilkada berjalan dengan tertib dan sesuai regulasi. Diharapkan, masa tenang akan memberikan suasana yang kondusif menjelang hari pemungutan suara, sehingga pemilihan dapat berlangsung dengan lancar dan adil.

 

 

 

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Mevitasari