Memasuki Masa Kampanye, Simak Aturan Dalam Kampanye
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Masa Kampanye sudah dilakukan, KPU dan Bawaslu telah memberikan sosialisasi larangan dan aturan dalam kampanye.
Masa kampanye Pilkada 2024 ini sudah memasuki pekan kedua, masa kampanye ini mulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih atau masyarakat dengan menyampaikan visi, misi, dan program Paslon baik gubernur, wali kota dan bupati peserta Pilkada 2024, sesuai dengan aturan kampanye undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 13 tahun 2024.
Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kampanye Pilkada serentak 2024. Tempat yang dilarang menempelkan Alat Peraga Kampanye (APK):
1. Tempat ibadah
2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
3. Gedung milik pemerintah
4. Tempat pendidikan
5. Fasilitas tertentu milik pemerintah.
5.Jalan protokol dan atau jalan bebas hambatan
6.Prasarana dan sarana publik
7. Taman dan pepohonan
Selain kampanye bagi Paslon, KPU juga sudah menyiapkan wadah debat antar Paslon. Debat ini bertujuan untuk memberikan ruang ke Paslon dalam menyampaikan visi-misi dan gagasan dalam memajukan daerah .
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250091 views
