Skip to main content
x
Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Bahas Delapan Usulan Raperda dari Eksekutif

Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Bahas Delapan Usulan Raperda dari Eksekutif

 

Indonesiaraja.com, Jawa Timur -- DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna pada Rabu (7/5) untuk membahas delapan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari pihak eksekutif yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Supiyadi dan dihadiri langsung oleh Bupati Blitar, Rijanto. Dalam sambutannya, Bupati Rijanto menyampaikan bahwa delapan Raperda tersebut mencakup berbagai sektor strategis, di antaranya Pajak Daerah, Retribusi Daerah, pengelolaan air limbah domestik, serta perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045.

Selain itu, beberapa usulan Raperda juga mencakup pencabutan perda lama yang dianggap sudah tidak relevan, seperti Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Perda tentang Perangkat Desa.

"Raperda ini disusun berdasarkan kebutuhan prioritas masyarakat serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," jelas Rijanto.

Ia menambahkan, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menindaklanjuti Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Semua usulan ini kami harapkan dapat segera dibahas dan disahkan menjadi Perda agar bisa segera diterapkan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar,” pungkasnya.

 

Reporter: M Ulfa

Editor: Sherly Mevitasari