Pelajar Kepahiang Diamankan Polisi Membawa Narkotika Golongan 1
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu harus berurusan dengan hukum. Pelajar insial AH (17) warga Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang diamankan polisi lantaran menyimpan narkotika golongan 1 jenis ganja di dalam celana.
Penangkapan AH berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ganja seberat 35,95 gram. AH diamankan di jalan Lintas Kepahiang-Pagar Alam, sekitar pukul 19.00 WIB pada Selasa 19 September 2023.
"Kita dapat informasi dari masyarakat, pelaku kerap melintas di sana (Jalan Lintas Kepahiang-Pagar Alam, red) bersama dengan Macan Ilir (Tim Buser Polsek Bermani, red) kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kepahiang AKP Todo Rio Tambuna pada Rabu (20/9/2023).
Usai melakukan penggeledahan terhadap AH, polisi langsung mendatangi rumah AH, polisi menemukan satu set alat bong.
"Dari pengakuan pelaku dirinya sudah 5 kali ke Kabupaten Empat Lawang, untuk mengambil barang ganja tersebut," jelas Todo.
Kemudian, Pelaku dibawa ke Mapolres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan barang tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku di sekitar lingkungannya, termasuk pelajar yang merupakan temannya.
"Untuk barang bukti yang diamankan ini, kami masih melakukan penyelidikan di mana pelaku mengambil barangnya," ucap Todo.
Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja, polisi juga mengamankan, satu unit IPhone 8 dan satu unit sepeda motor Revo Fit. Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari perbuatannya AH terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Reporter : Yusman
Editor : Alna
- 250095 views
