Skip to main content
x
AG mengaku sebagai seorang polisi berpangkat Aiptu. ketika keduanya mulai berani komunikasi melalui video call, Rabu 8/11/23 (Foto:Alna Saputri)

Pelaku Mengaku Anggota Polisi, Oknum Guru Jadi Korban Pemerasan

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Kenal di media sosial Seorang oknum guru, Septi (nama samaran) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melaporkan telah menjadi korban pemerasan yang dilakukan seorang buruh  AG (43) asal Yogyakarta yang mengaku anggota polisi.

Keduanya kenal melaui media sosial Facebook kemudian, keduanya bertukaran nomor whatsap. Keduanya mulai berkomunikasi dan rutin video call yang ternyata AG yang mengaku polisi tersebut memanfaatkan video call tersebut untk mengancam korban dengan menggunakan video porno yang didapatinya. 

Korban yang tidak tahan dengan aksi pemerasan yang dilakukan AG, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Padang, Polres Rejang Lebong, Bengkulu. Di hadapan polisi, korban menjelaskan awal berkenalan dengan AG di Facebook.

"awalnya hanya komunikasi lewat facebook, tidak menyangka sampai terjadi seperti sekarang, sampai diancam akan menyebarkan video itu" kata Septi (Nama Samaran)

Kemudian, AG mengaku sebagai seorang polisi berpangkat Aiptu. ketika keduanya mulai berani komunikasi melalui video call, AG menjalani aksinya dengan merekam korban secara diam-diam, dan Korban tidak sadar bila video call tersebut direkam oleh AG yang kemudian digunakan untuk memerasnya. 

AG mengancam menyebarkan video bila korban tidak mengirimaknnya uang. Korban menuruti permintaan tersebut dengan mengirimkan uang sebanyak Rp 5 juta. Tidak lama kemudain AG kembali meminta uang kepada korban Rp 500.000. 

Permintaan terakhir korban tidak menuruti kehendak AG yang kembali meminta uang kepadanya, kemudian AG langsung menyebarkan videonya melalui akun facebook miliknya. 

Kasi Humas Polres Rejang Lebong Iptu Sinar Simanjuntak, saat dikonfirmasi mengatakan kasus ini masih diselidiki.

"Perkara ini sedang tahap penyelidikan di Polsek Kota Padang. Polisi telah meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti," demikian Iptu Simanjuntak.

 

 

 

 

 

Reporter : Alna Saputri

Editor : Erin Andani