Skip to main content
x
Siswa SMPN 2 Cimanggu ditetapkan tersangka terkait kasus perundungan, Jumat 29/9/23 (Foto:Rizal)

Pelaku Perundungan Siswa SMPN 2 Cimanggu Ditetapkan Tersangka Dan Dikenakan Pasal Berlapis

Indonesiaraja.com, Jawa Tengah -Siswa SMPN 2 Cimanggu ditetapkan tersangka terkait kasus perundungan yang dilakukan terhadap teman sekolahnya yang sempat viral dimedia sosial.

Adapun dua tersangka tersebut MK sebagai ketua geng Barisan Siswa dan WS salah satu pelaku yang juga turut melakukan perundungan. Penetapan tersangka terhadap kedua siswa ini pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko.

"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya, Jumat (29/9/2023).

Ia juga mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut akan dikenakan pasal berlapis guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp72 juta, kemudian dikenakan pula Pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan.

"Kita tambahkan nanti berlapis pasal 170 KUHPJadi 2 pasal itu pasal 80 UU sistem perlindungan dengan anak ancaman 3,5 taun penjara, untuk 170 KUHP itu ancamannya 7 tahun penjara," kata Guntar.
 

Pihak kepolisian sebelumnya sudah mengamankan 5 orang saksi atas kasus perundungan siswa SMP Negeri 2 Cimanggu. tiga diantaranya menjadi saksi sementara dua orang lainnya menjadi pelaku.

Sedangkan, Kondisi korban perundungan ini memburuk korban mengeluhkan dadanya yang sesak usai mendapatkan penganiayaan kakak kelasnya. 
 

 


Reporter : Rizal

Editor : Alna