Skip to main content
x
Dinas PMD Seluma memanggil Pemdes Kota Agung, untuk dimintai keterangan terkait pengerjaan fisik anggaran tahun 2024 yang baru dilaksanakan tahun 2025, Senin 20/01/2025 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Pemdes Kota Agung Diduga Langgar Aturan, Pengerjaan Fisik Tahun 2024 Dikerjakan di Tahun 2025

Indonesiaraja.com,Seluma- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma memanggil Pemerintah Desa (Pemdes) Kota Agung, Kecamatan Seluma Timur, untuk dimintai keterangan terkait pengerjaan fisik anggaran tahun 2024 yang baru dilaksanakan pada tahun 2025. 

Hal ini memunculkan dugaan pelanggaran aturan, karena Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) terkait proyek tersebut diduga sudah diselesaikan sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan, Senin (20/01/2025).

Menurut keterangan Pemdes Kota Agung, mereka mengaku bahwa pekerjaan fisik tahun 2024 terkendala cuaca buruk, sehingga baru bisa dilaksanakan pada awal tahun 2025. Meskipun demikian, adanya penyelesaian SPJ yang lebih awal diduga melanggar prosedur, yang seharusnya pekerjaan dilakukan terlebih dahulu sebelum SPJ diselesaikan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, melalui Kepala Bidang Pembangunan Desa, Marvoni Devvi Gusti, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memanggil Pemdes Kota Agung untuk memberikan penjelasan terkait keterlambatan pelaksanaan proyek fisik tersebut. 

“Memang benar, mereka mengaku bahwa pengerjaan fisik baru dilakukan pada tahun 2025 karena terkendala cuaca. Kami sudah melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Marvoni.

Marvoni menambahkan, pekerjaan fisik yang dimaksud adalah pembuatan jalan rabat beton. Menurut Pemdes Kota Agung, meskipun dana sudah dibayarkan kepada toko, pengerjaan proyek baru dapat dilakukan karena kondisi cuaca yang tidak mendukung di tahun 2024. Pihak Pemdes juga menyatakan bahwa mereka telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Seluma mengenai rencana pengerjaan proyek tersebut.

“Barang-barang sudah siap sejak 2024, tetapi karena cuaca yang tidak mendukung, pengerjaan baru bisa dilakukan di 2025. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat,” jelas Marvoni.

Proyek fisik yang dimaksud adalah pembangunan jalan rabat beton sepanjang sekitar 200 meter di Dusun III, Desa Kota Agung. Pengerjaan tersebut baru dimulai pada sekitar 5 Januari 2025, meskipun dana yang digunakan diduga berasal dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024, dengan pagu anggaran sekitar Rp 25 juta.

Terkait hal ini, masyarakat setempat mulai mempertanyakan kelancaran proyek tersebut, mengingat proyek yang seharusnya dilaksanakan pada 2024 baru dikerjakan di awal tahun 2025. Proses pengerjaan yang baru dilakukan tersebut menjadi sorotan, terutama dengan adanya temuan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Seluma yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh Pemdes Kota Agung.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, yang berharap agar pihak terkait dapat memberikan penjelasan lebih lanjut dan memastikan bahwa anggaran dan pelaksanaan proyek pembangunan desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Reporter : Hanny Try

Editor : Sherly Mevitasari