Pemkot Bengkulu Pastikan Harga Minyakita Sesuai HET Rp15.700 per Liter
Indonesiaraja.com,Bengkulu- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memastikan bahwa harga minyak goreng merek Minyakita di wilayah ini tetap mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni Rp15.700 per liter. Langkah ini dilakukan dengan menurunkan tim khusus untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan, guna memastikan harga yang berlaku di tingkat distributor sesuai dengan ketentuan HET, Sabtu (01/02/2025).
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Jasya Arif, mengungkapkan bahwa harga yang ditetapkan di distributor harus diikuti hingga ke pedagang eceran, untuk memastikan harga Minyakita tetap terjangkau bagi masyarakat.
"Harga yang dijual di distributor ke konsumen kedua tetap mengikuti harga yang telah ditetapkan," ujar Jasya, di Bengkulu, Sabtu (01/02/2025).
Hal ini disampaikan setelah ditemukan beberapa pedagang eceran yang menjual Minyakita dengan harga lebih tinggi dari HET, yaitu antara Rp18.000 hingga Rp19.000 per liter. Menyikapi hal tersebut, Disperindag Kota Bengkulu menegaskan bahwa pedagang yang kedapatan melanggar ketentuan HET akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jasya berharap para pedagang dapat menjual Minyakita sesuai dengan harga yang telah ditetapkan, agar masyarakat dapat membeli produk tersebut dengan harga yang wajar.
"Untuk kebutuhan minyak di Kota Bengkulu masih mencukupi dan stoknya tersedia dengan baik. Kami juga akan terus memantau peredaran minyak di pasaran," tambahnya.
Namun, beberapa pedagang mengaku kesulitan untuk menjual Minyakita sesuai dengan HET, karena harga modal yang mereka beli dari distributor saat ini mencapai Rp17.000 per liter, yang lebih tinggi dari HET yang ditetapkan pemerintah.
"Pedagang tidak lagi menjual Minyakita, karena harga modalnya di atas HET, sehingga mereka terpaksa menjual dengan harga yang lebih tinggi," ujar salah seorang pedagang.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1028 Tahun 2024 telah menetapkan kenaikan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng rakyat, termasuk Minyakita, guna menstabilkan harga pasar dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250005 views