Pemkot Bengkulu Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
Indonesiaraja.com,Bengkulu- Pemerintah Kota Bengkulu memperpanjang waktu pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap kedua hingga 15 Januari 2025, Rabu (08/01/2025).
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menyatakan, perpanjangan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 tahap kedua.
Penyesuaian jadwal tersebut berlaku untuk tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai kriteria Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, maupun untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
"Iya, diperpanjang hingga 15 Januari. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu," katanya.
Untuk itu dirinya mengimbau agar seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah tersebut untuk melakukan sosialisasi terkait perpanjangan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap kedua tahun anggaran 2024.
"Untuk itu diimbau agar seluruh kepala OPD untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh tenaga non-ASN agar segera mendaftarkan diri," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu Achrawi.
Perpanjangan tersebut dilakukan sesuai arahan pemerintah agar seluruh tenaga non- ASN yang masuk dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat mengikuti pelaksanaan PPPK kecuali yang masuk batas pensiun.
Sebab, pada seleksi PPPK tahap kedua tahun anggaran 2024 Pemkot Bengkulu menerima total alokasi yang disediakan sebanyak 2.394 formasi
Hal tersebut telah diumumkan sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (PANRB) Nomor 329 Tahun 2024.
Reporter: Hanny Try
Editor: Sherly Mevitasari
- 250097 views
