Skip to main content
x
pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian, Kamis 18/1/24 (Foto:Alna)

Pencuri Mesin Perontok Padi 75 PK Diringkus Polsek Siginim Bengkulu Selatan

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Seorang petani yang merupakan warga asal Bengkulu Selatan ditangkap Tim Reskrim Polsek Seginim dan Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan. Kamis 18/1/24.

YNM (17) diringkus polisi saat sedang tidur di kediamannya, YNM ditangkap atas dugaan pencurian satu unit mesin perontook padi 75 PK milik EH. 

Kapolres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi mengatakan, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan dan sudah dibawa ke Mapolres Bengkulu Selatan.

"Pelaku ditangkap ketika sedang tidur di dalam rumahnya, di Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, tanpa adanya perlawanan pelaku langsung kita bawa ke polres Bengkulu Selatan," kata Sarmadi.

Sarmadi, mengatakan pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal selama 7 tahun.

 

 

 

Reporter : Alna Saputri

Editor : Erin Andani