Skip to main content
x
mantan Kepala Desa Batu Tugu, ditahan Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Polres Seluma, Sabtu, 12/8/23 (Foto: Erin Andini)

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Polres Seluma Tahan Mantan Kepala Desa Batu Tugu

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Dugaan kasus Korupsi dana Desa yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo, berinisial SK (56) ditahan Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Polres Seluma, Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu Dwi Wardoyo menemukan kerugian negara mencapai 500 juta rupiah.

"Dari audit ditemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp500 juta," Ujarnya.

Ada beberapa orang lainnya yanh juga dilakukan Penahanan yaitu Kepala Urusan Keuangan RD (39) dan Kepala Dusun RW (54) atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Batu Tugu.

Ketiga pelaku korupsi Dana Desa tersebut dijerat Pasal 2 primer subsider Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, juncto pasal 55 KUHP karena bersama-sama lebih dari satu kali diduga melakukan pelanggaran.

Menurut Kasat Reskrim Polres Seluma dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Batu Tugu itu terjadi sejak tahun anggaran 2019 hingga tahun 2021.

Ketiga pelaku tersebut telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Seluma, kemudian statusnya sekarang dari penyelidikan naik ke penyidik atas kasus korupsi program Dana Desa , Desa Batu Tugu.

"Ketiganya ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan," tambahnya.

Polres Seluma juga sudah memanggil 30 orang saksi yang terdiri dari pemerintah desa, BPD, Kecamatan, hingga beberapa saksi yang terkait lainnya untuk dimintai penjelasannya. Sembari menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka tersebut tetap akan ditahan.

"Selama 14 hari ke depan ketiganya akan ditahan di Polres Seluma guna mempermudah pemeriksaan lebih lanjut," kata Iptu Dwi Wardoyo

Reporter : Erin Andini

Editor : Alma