Skip to main content
x
Pelarangan pembelian LPG melon secara berlebihan untuk rumah tangga, Selasa 1/10/24 (Foto:Hanny)

Pertamina Larang Masyarakat Membeli Gas Elpiji Subsidi Berulang

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Pelarangan pembelian LPG melon secara berlebihan untuk rumah tangga bertujuan untuk mencegah penyelewengan dan memastikan bahwa subsidi tepat sasaran. Dengan aturan ini, setiap rumah tangga hanya diperbolehkan membeli maksimal 4 tabung dalam sebulan.

Langkah ini diharapkan dapat membantu menjamin ketersediaan LPG bagi yang benar-benar membutuhkan, serta mendorong penggunaan energi yang lebih efisien.

Zibali Hisbul sebagai Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, menyampaikan bahwa selama ini masih ditemukan banyak laporan yang membeli gas elpiji subsidi melebihi dari satu kali, karena dalam aturan Gas elpiji subsidi tidak boleh melebihi batas. 

"Pembelian gas elpiji itu tidak mungkin hari ini beli kemudian besok beli lagi, hal ini patut dicurigai digunakan untuk kebutuhan atau untuk dijual kembali," Ucap Zibali, Senin 30 September 2024.

Kami mengimbau untuk masyarakat yang ketedapatan ada yang membeli gas elpiji subsidi berwarna hijau berulang-ulang haarap untuk melaporkan ke pihak pertamina agar kami dapat menindaklanjuti hal tersebut.  

"Apabila masyarakat masih menemukan gas elpiji 3 kg dibeli berulang oleh orang yang sama maka dapat menghubungi ke Pertamina call center 135," ujarnya.

Pihak Pertamina juga telah memberikan prioritas pengisian elpiji di SPPBE, terutama di wilayah Bengkulu, untuk memastikan pangkalan dapat memprioritaskan penyaluran kepada pelanggan akhir. 

Pertamina telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk mengawasi dan menindak apabila ditemukan praktik penyalahgunaan pendistribusian gas elpiji di masyarakat.

"Kami telah berkoordinasi dengan Pemda dan APH setempat untuk mengawasi dan menindak apabila ditemukan praktik penyalahgunaan pendistribusian gas elpiji subsidi di Bengkulu," tuturnya.

 

 

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Mevitasari