Skip to main content
x
SMP Negeri 6 Kota Blitar. Foto:Ulfa/Indonesiaraja.com

Polemik Iuran Wajib di Dies Natalis SMPN 6 Kota Blitar

 

 

Indonesiaraja.com, Jawa Timur - Kegiatan Dies Natalis di SMP Negeri 6 Kota Blitar yang berlangsung pada 15-17 Februari 2025 menuai kontroversi. Sejumlah wali murid menentang keras kebijakan sekolah yang mewajibkan iuran sebesar Rp75 ribu per siswa untuk mendukung acara tersebut, yang dianggap sebagai pungutan liar berkedok sumbangan.

Polemik ini muncul karena iuran tersebut tidak bersifat sukarela. Para orang tua khawatir anak-anak mereka akan mendapat perlakuan berbeda jika tidak membayar.

"Ini bukan sumbangan, ini pungutan! Kalau tidak bayar, anak-anak takut dikucilkan atau tidak bisa mengikuti kegiatan sekolah," tegas salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Kritik juga datang dari pemerhati pendidikan di Blitar yang menilai kebijakan ini berpotensi melanggar hukum.

"Sekolah tidak boleh memaksa wali murid untuk membayar dengan dalih sumbangan. Jika ada tekanan atau kewajiban, ini jelas melanggar aturan dan bisa berujung pada tindakan hukum," ujar seorang pemerhati pendidikan.

Menanggapi polemik ini, Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMPN 6 Kota Blitar, Nurhidayat, menegaskan bahwa sekolah tidak terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.

 "Dies Natalis ini merupakan kegiatan yang dikelola oleh komite. Sekolah hanya berperan dalam pelaksanaan acara tanpa mengatur keuangan," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan dari wali murid harus bersifat sukarela dan tidak boleh ada paksaan. Jika ada unsur pemaksaan, maka pungutan ini tidak hanya melanggar aturan administratif tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana.

Hingga saat ini, pihak komite sekolah belum memberikan klarifikasi terkait kebijakan ini. Para wali murid mendesak adanya transparansi agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Blitar telah menegaskan bahwa lembaga sekolah dilarang memungut biaya apa pun kepada peserta didik baru, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas. 

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan terkait pungutan di sekolah yang meresahkan orang tua dan siswa. Diharapkan pihak terkait segera memberikan penjelasan dan solusi atas permasalahan ini. 

 

Reporter: M Ulfa

Editor : Sherly Mevitasari