Skip to main content
x
Tim Opsnal Macan Gading Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu dan anggota unit tipiter menangkap pelaku yang diduga menjual obat penggugur kandungan sore hari kemarin Rabu (30/03). (Irj954/Dok)

Polres Bengkulu Tangkap Perawat Penjual Obat Penggugur Kandungan

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Tim Opsnal Macan Gading Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu dan anggota unit tipiter menangkap pelaku yang diduga menjual obat penggugur kandungan sore hari kemarin Rabu (30/03).
 
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau di Bengkulu, Kamis, mengatakan bahwa pelaku KD (27) yang bekerja sebagai perawat warga asal Kabupaten Bengkulu Tengah.
 
"Pelaku di tangkap oleh tim di salah satu penginapan di Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu," kata Malau.
 
Penangkapan tersebut bermula ketika tim opsnal melakukan penyelidikan tentang adanya peredaran atau penjualan obat keras penggugur kandungan yang di lakukan oleh seorang perawat yang berada di Kota Bengkulu.
 
Kemudian tim mendapatkan informasi bahwa pelaku dan dua orang temannya serta barang bukti berupa obat - obatan untuk mengugurkan kandungan ditemukan di salah satu penginapan di Bengkulu.
 
Lanjut Malau, berdasarkan keterangan pelaku KD bahwa obat tersebut didapatkan dari seorang bidan yang bekerja di rumah sakit Bengkulu Tengah dan langsung menangkap bidan E.
 
Atas penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa tujuh butir obat misiprostol 200mcg,40 spet merek one med, dua wing Needie, tiga hansaplast merek Ultra fix.
 
Kemudian dua buah gubing, satu buah penjepit infus warna putih, satu botol alkohol merek pro injection, satu buah vitamin neoroson, satu buah vitamin.
 
Satu obat Keluarga Berencana (KB) merek andason, satu botol obat pitokin oxitocin, tiga buah sarung tangan warna putih, dua unit handphone, satu unit mobil dan uang tunai Rp 2,1 juta.
 
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 196 junto 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (Irj954/FA)