Provinsi Bengkulu Komitmen Tegas Berantas Mafia Tanah
Indonesiaraja.com,Bengkulu- Keberadaan mafia tanah telah menjadi ancaman serius yang merugikan masyarakat dan negara. Beragam modus kejahatan pertanahan, seperti pemalsuan dokumen dan tumpang tindih sertifikat, memicu konflik dan ketidakpastian hukum yang merusak tatanan sosial.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Rosjonsyah menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tanah dan mempercepat implementasi reforma agraria.
Rosjonsyah menekankan bahwa pemberantasan mafia tanah menjadi prioritas utama dalam menciptakan tatanan agraria yang adil dan berkeadilan, hal ini diasampaikannya pada Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu Tahun 2024, yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Two K Azana Style pada Rabu (11/12/2024)
“Mafia tanah adalah musuh terbesar di sektor pertanahan. Dampaknya tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menimbulkan potensi konflik yang dapat merusak stabilitas sosial serta menggerogoti keuangan negara,” tegas Rosjonsyah.
Sebagai langkah nyata, Pemerintah Provinsi Bengkulu membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang beroperasi di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Pembentukan GTRA ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah agraria, menciptakan kepastian hukum, dan membuka akses ekonomi bagi masyarakat, serta menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
Pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dilakukan di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, meliputi Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Kepahiang, Lebong, dan Rejang Lebong, menunjukkan potensi besar untuk redistribusi dan legalisasi aset. Potensi TORA ini berasal dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah habis dan kawasan hutan yang telah dilepaskan.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian GTRA, menjelaskan bahwa pendataan TORA ini tidak hanya bertujuan untuk redistribusi tanah, tetapi juga membuka peluang besar untuk pengembangan sektor-sektor ekonomi masyarakat, seperti sektor wisata, UMKM, perkebunan, hingga perikanan.
“Pendataan ini mengidentifikasi peluang penataan akses untuk pengembangan sektor-sektor ini. Kami akan melakukan pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi masyarakat untuk mengoptimalkan manfaat dari TORA,” jelas Indera.
Setelah pendataan dan identifikasi potensi, tanah yang teridentifikasi akan disertifikasi melalui skema legalisasi aset atau redistribusi tanah kepada masyarakat yang membutuhkan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan kepemilikan lahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rapat koordinasi ini juga menghasilkan rekomendasi strategis yang akan dituangkan dalam Berita Acara dan disampaikan kepada Menteri ATR/BPN untuk tindak lanjut pada tahun 2025. Rekomendasi tersebut mencakup penataan aset dan akses reforma agraria yang diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi masalah pertanahan di Provinsi Bengkulu.
Langkah ini menegaskan komitmen tegas Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam memerangi mafia tanah serta memperkuat reforma agraria. Dengan demikian, diharapkan tercipta pemerataan kepemilikan lahan, peningkatan ekonomi rakyat, dan keberlanjutan lingkungan yang lebih baik.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250012 views
