Puluhan Pejabat Pemprov Bengkulu Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pengumpulan Uang untuk Pemenangan Gubernur
Indonesiaraja.com,Bengkulu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait dugaan pengumpulan uang untuk mendukung pemenangan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam Pilkada 2024. Pemeriksaan dilakukan secara maraton sejak Senin (13/01/2025), hingga Rabu (15/01/2025) kemarin, bertempat di Mapolresta Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa para saksi diperiksa untuk memberikan keterangan mengenai dugaan praktik pengumpulan uang di lingkungan pemerintahan provinsi.
"Diduga uang yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pemenangan Rohidin Mersyah yang kembali maju dalam Pilkada Provinsi Bengkulu 2024," ujar Tessa.
Pada Rabu, (15/01/2025), KPK memeriksa sejumlah pejabat di antaranya R.DY, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Bengkulu, Asisten NM Administrasi Umum Provinsi Bengkulu, ES Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Provinsi Bengkulu, serta sejumlah pejabat di Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu.
Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada kronologi permintaan uang dari dinas-dinas, pemberian uang, serta sumber uang yang diduga digunakan untuk mendukung pemenangan Rohidin Mersyah.
Sebelumnya, pada Senin (13/01/2025) dan Selasa (14/01/2025), KPK telah memeriksa 14 orang saksi lainnya, yang meliputi bendahara pengeluaran Dinas PUPR, ajudan gubernur, kepala dinas, dan staf ahli gubernur. Mereka diperiksa terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu.
Pada akhir November 2024, KPK telah menetapkan Gubernur Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi. Selain Rohidin, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca, serta beberapa pejabat lainnya. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dengan KPK berupaya untuk mengungkap lebih lanjut praktik dugaan korupsi di Pemprov Bengkulu yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250042 views